Seorang warga negara Malaysia berinisial MA (42) menjadi korban pemerasan dan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak 3 orang pelaku dibekuk Satreskrim Polresta Barelang.
"Dalam kasus ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial HG (29), WS, dan YW (36)," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Jumat (20/2/2026).
Debby menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Muara Takus, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Saat itu korban memesan teman kencan melalui aplikasi Grindr.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban awalnya berkomunikasi dengan tersangka HG melalui aplikasi kencan. Selanjutnya korban dijemput dan diajak ke lokasi kejadian," Ujarnya.
Setibanya di rumah kosong tersebut, dua pelaku lain yakni WS dan YW datang dan berpura-pura sebagai warga sekitar yang menjaga keamanan lingkungan. Keduanya kemudian mengancam korban menggunakan kayu.
"Para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang yang diminta," ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ketiga tersangka berhasil diamankan pada Rabu (18/2) di lokasi berbeda.
"HG ditangkap di depan Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong. YW diamankan di depan Intan Kost, Kecamatan Batu Ampar. Sementara WS ditangkap di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Batam," ujarnya
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel yang digunakan untuk mencari korban, satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan helm, serta uang tunai hasil kejahatan.
Dari pemeriksaan Polisi, para pelaku diketahui memaksa korban mentransfer uang menggunakan barcode pembayaran judi online yang dipegang pelaku.
"Transfer dilakukan sebanyak lima kali dengan total 5.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 20 juta. Uang itu kemudian dibagi para para pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(nkm/nkm)











































