Sakit Hati Diputus, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Kepulauan Riau

Sakit Hati Diputus, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Pacar

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 20 Feb 2026 10:49 WIB
-Satreskrim Polresta Barelang menunjukkan barang bukti ponsel dan flashdisk dalam kasus pemerasan dan penyebaran konten asusila.(Dok Polresta Balerang)
Foto: -Satreskrim Polresta Barelang menunjukkan barang bukti ponsel dan flashdisk dalam kasus pemerasan dan penyebaran konten asusila.(Dok Polresta Balerang)
Batam -

Seorang pria berinisial S ditangkap Satreskrim Polresta Barelang setelah diduga merekam dan menyebarkan video asusila mantan kekasihnya. Pelaku diamankan di Kabupaten Batang Hari, Jambi.

"Pelaku berinisial S diamankan di Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi pada Selasa (17/2)," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NF (22). Korban melaporkan bahwa tersangka merekam tanpa izin hubungan pribadi mereka saat masih berpacaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah hubungan berakhir, pelaku menyebarkan video tersebut dan mengancam korban melalui media sosial Facebook," ujarnya.

Peristiwa penyebaran video tersebut diketahui korban saat berada di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Tersangka diketahui mengirimkan video tersebut kepada keluarga dan rekan korban.

ADVERTISEMENT

Pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan kembali menyebarkan video tersebut. Pelaku memaksa korban untuk kembali menjalin hubungan dan meminta uang sebesar Rp1.200.000 serta Rp300.000 secara bertahap," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku di Provinsi Jambi. Polisi berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi sebelum akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (17/2/2026).

"Motif pelaku karena sakit hati setelah hubungan asmara mereka kandas," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit iPhone 7 warna hitam, serta satu flashdisk yang berisi video berdurasi 1 menit 44 detik terkait perkara tersebut. Tersangka kemudian dibawa ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp6 miliar.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads