Ramadan sudah di depan mata. Di tengah persiapan sahur dan buka puasa, masih banyak yang bingung soal satu hal penting, kapan sebenarnya niat puasa dibaca? Apakah harus setiap malam, atau cukup sekali di awal bulan? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan pendapat para ulama.
Dikutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI Digital), dalam puasa wajib seperti puasa Ramadan, qadha, dan nazar, seseorang harus berniat pada malam hari sebelum terbit fajar. Ketentuan ini juga dijelaskan dalam berbagai kitab fikih bahwa niat puasa wajib harus sudah terpasang sejak malam hari atau sebelum waktu subuh tiba.
Dalam istilah fikih, hal ini disebut tabyit an-niyyah, yakni menetapkan niat sejak malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan (5): Puasa, dijelaskan bahwa niat adalah berketetapan (al-'azm) di dalam hati untuk mengerjakan puasa sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah SWT dan taqarrub (pendekatan diri) kepada-Nya. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW:
"Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, terdapat hadits yang secara khusus menegaskan kewajiban berniat sebelum fajar:
Dari Hafshah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya." (HR. Tirmidzy, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad).
Berdasarkan hadis tersebut, jumhur ulama sepakat bahwa puasa wajib tidak sah apabila niat belum dilakukan sebelum terbit fajar.
Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah niat puasa Ramadan harus dilakukan setiap malam atau cukup sekali di awal bulan.
Dalam Mazhab Syafi'i, niat puasa wajib harus dilakukan setiap malam pada bulan Ramadhan. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam karyanya Hasyiyatul Iqna' menjelaskan bahwa niat diwajibkan setiap malam karena masing-masing hari puasa dipandang sebagai ibadah yang berdiri sendiri.
Sementara itu, Mazhab Maliki berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan cukup dilakukan sekali pada malam pertama untuk satu bulan penuh. Pendapat ini juga dijelaskan oleh Yusuf Al-Qaradlawi dalam Fiqh al-Shiyam.
Dasarnya antara lain firman Allah SWT:
"Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka berpuasalah." (QS. Al-Baqarah : 185)
Menurut mereka, ayat Al-Quran Al-Kariem sendiri menyebutkan agar seseorang berpuasa ketika telah menjumpai bulan Ramadan. Kata bulan dipahami sebagai satu rentang waktu utuh, sehingga pelaksanaan puasa dari awal hingga akhir Ramadan dipandang sebagai satu kesatuan ibadah yang tidak terpisah-pisah.
Adapun bacaan niat puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ΅ΩΩΩΩ Ω ΨΊΩΨ―Ω ΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΨ―ΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΨ±ΩΨΆΩ Ψ΄ΩΩΩΨ±Ω Ψ±ΩΩ ΩΨΆΩΨ§ΩΩ ΩΩΨ°ΩΩΩ Ψ§ΩΨ³ΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩ°ΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Nawaitu shauma ghadin 'an ada'i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala."
Sementara niat puasa untuk satu bulan penuh:
ΩΩΩΩΩΩΨͺΩ Ψ΅ΩΩΩΩ Ω Ψ¬ΩΩ ΩΩΩΨΉΩ Ψ΄ΩΩΩΨ±Ω Ψ±ΩΩ ΩΨΆΩΨ§ΩΩ ΩΩ°Ψ°ΩΩΩ Ψ§ΩΨ³ΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΨ±ΩΨΆΩΨ§ ΩΩΩΩΩ°ΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Nawaitu shauma jami'i syahri ramadhani hadzihis sanati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti pendapat Imam Malik, wajib karena Allah Ta'ala."
Dengan memahami perbedaan pendapat ulama ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan yakin sesuai dengan tuntunan yang diyakini.
Artikel ini ditulis oleh Laila Syakira peserta program Maganghub Kemnaker di detikcom.
Baca juga: 50+ Ucapan Selamat Ramadan Penuh Makna |
Simak Video "Video: Ini Bacaan Niat Puasa Selama 1 Bulan Penuh Ramadan"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)











































