Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani menilai jika tata kelola keuangan dana desa yang baik wujud mendukung program Asta Cita poin ke-6 Presiden Prabowo Subianto. Sehingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) diminta mendukung tata kelola keuangan dana desa, salah satu caranya bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Saya ingin tata kelola keuangan desa baik dari APBN maupun APBD itu bisa dibantu, disupport, dibimbing oleh para Kajari, kalau memang sudah seperti itu para Kajari, itu artinya itu bisa membangun atau mendukung program-program Asta Citanya presiden, Asta Cita ke-6 yaitu membangun dana desa membangun dari bawah," kata Reda Manthovani, Sabtu (14/2/2026).
Hal itu disampaikan Reda saat sambutan dalam acara sosialisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPD dan DPC seluruh Sumut di Kantor Gubernur. Dalam acara ini, penandatanganan kerja sama antara Kejari dengan DPC Abpednas di Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Reda menjelaskan selain tata kelola keuangan desa, Kajari juga harus mendukung program replanting peremajaan sawit rakyat (PSR). Para Kajari diminta untuk mendukung salah satu program pemerintah pusat.
"Selain dari tata kelola keuangan desa ini, ada juga program-program pemerintah ini yang juga harus didukung dan disukseskan, seperti misalnya saya dapat informasi ada replanting PSR, itu tolong dibimbing, tolong dibina karena itu juga salah satu program pemerintah pusat," ucapnya.
Para Kajari diminta untuk melakukan penanganan preventif terlebih dahulu melalui Inspektorat jika terdapat kesalahan. Namun jika tidak bisa lagi, maka pertanggungjawaban dilakukan secara pidana.
"Kalau memang ada kesalahan diingatkan saja, misalnya juga nanti ada peran oknum kepala desa yang ternyata atau perangkatnya menyalahgunakan keuangan ataupun yang kaitannya dengan replanting PSR tadi itu kalau memang sudah masalah diserahkan dulu kepada Inspektorat, ada Inspektorat di Pemprov atau di Pemkab masing-masing, serahkan dulu berikan mereka kesempatan untuk mempertanggungjawabkan atau memperbaikinya, kecuali memang sudah tidak bisa mempertanggungjawabkan secara program ya harus pertanggungjawaban secara pindana, ya dahulukanlah preventif," ujarnya.
Sehingga penandatanganan kerja sama antara Kejari dan DPC Abpednas se Sumut. Para Kajari diminta untuk membina Abpednas wilayahnya.
"Karena kalau hubungannya bagus, kinerjanya bagus, bisa mendukung pemerintahan. Jadi masyarakat Sumatera Utara bisa lebih sejahtera, itu juga keberhasilan dari Kejaksaan Negeri, jadi jangan berpikir saat ini bahwa Kejaksaan ini hanya nangani perkara pidana, karena di Kejaksaan pun ada bidang intelijen," sebutnya.
Reda meminta agar Kejari tidak terlalu fokus dalam pokok pidana utama yakni penanganan peraka maupun penuntutan. Namun juga harus mengedepankan tugas utama lainnya di bidang kemasyarakatan.
"Kejaksaan Negeri jangan terlalu fokus, memang itu pokok pidana utama kita Kajari-Kajari adalah memang penanganan perkara, penuntutan, tapi jangan dilupakan tadi masalah tugas utama lainnya di bidang kemasyarakatan terlebih Presiden Prabowo saat ini selalu mengedepankan programnya terhadap masyarakat kelas bawah, membangun dari bawah, membangun dari desa untuk menciptakan masyarakat Indonesia sejahtera," tuturnya.
(niz/afb)











































