Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor pribadi di Indonesia, baik itu sepeda motor maupun mobil. Nah, mulai tahun 2026, kamu nggak perlu lagi mengantre lama atau mendatangi kantor Samsat.
Sebab, masyarakat saat ini sudah bisa melakukan pengecekan maupun pembayaran PKB secara daring (online). Lantas, bagaimana cara mengeceknya? Simak dalam artikel berikut ini.
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Untuk melakukan pengecekan dan pembayaran PKB secara online dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui website dan aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Melalui Website
- Buka mesin pencari dan kunjungi laman e-samsat.id
- Masukkan informasi kendaraan yang ingin di cek seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, 5 digit terakhir dari nomor rangka, dan juga provinsi.
- Setelah semua data sudah diisi dengan benar, maka klik tombol "CEK SEKARANG", informasi lengkap seperti merek, tipe, tahun pembuatan, nomor rangka, nomor mesin, nominal pajak yang harus dibayar, serta tanggal jatuh temponya.
- Melalui Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL di Play Ptore atau App Store.
- Setelah berhasil, daftarkan akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, nomor ponsel, dan juga password.
- Masukkan informasi kendaraan seperti status kepemilikan, Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Setelah berhasil pilih menu 'Cek Pajak' atau 'Pajak Kendaraan Terdaftar'. Melalui aplikasi SIGNAL pajak dapat dibayar secara online.
- Jika ingin membayar pajak secara online pilih metode pembayaran yang disediakan dan juga pilih STNK dikirim ke rumah atau diambil langsung ke Kantor Samsat.
Nah, itu dia cara mengecek dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online. Pastikan kamu membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk menghindari denda ya detikers. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom
(dhm/dhm)











































