Pemerintah menetapkan kebijakan sistem kerja fleksibel atau biasa disebut dengan istilah Work from Anywhare (WFA) untuk ASN dan swasta, sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Apakah kebijakan itu membuat gaji atau cuti tahunan dipotong?
Dilansir dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 2 Tahun 2026, yang telah ditetapkan pada tanggal 09 Februari 2026, pemerintah dengan resmi menetapkan izin WFA selama 5 hari.
Apakah WHA Dihitung Cuti dan Potong Gaji?
Dilansir dari Konferensi Pers yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa 10 Februari 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan dan upah yang diterima selama menjalankan WFA tetap sama dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa bekerja. Mengingat pekerja yang melaksanakan WFA tetap melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
Jadwal Imbauan WFA
Berdasarkan SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menghimbau kepada gubernur, bupati, walikota, dan juga perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh untuk melaksanakan WFA pada tanggal:
Β· Senin, 16 Maret 2026
Β· Selasa, 17 Maret 2026
Β· Rabu, 25 Maret 2026
Β· Kamis, 26 Maret 2026
Β· Jumat, 27 Maret 2026
Apakah Semua Pekerja Boleh WFA?
Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya, atau yang dengan kelangsungan produksi atau pabrik.
Artikel ini ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di detikcom
(astj/astj)











































