Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan akan menertibkan baliho dan spanduk liar yang tak berizin di wilayah Kota Medan. Kasatpol PP Medan, Muhammad Yunus mengatakan terdapat beberapa ciri-ciri baliho liar, di antaranya tidak membayar retribusi dan dipasang tanpa sepengetahuan kelurahan atau kecamatan setempat.
"Misalnya dia (baliho) tidak berizin, tidak memberitahu lurah atau kepala lingkungan setempat, tidak membayar retribusi, atau menempatkan di tempat-tempat yang dilarang. Di pinggir jalan, di pohon-pohon misalnya itu tidak boleh," ujar Yunus, Selasa (10/2/2026).
Menurut Yunus, penertiban baliho ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik dan Indah). Ia menyebut, sejak beberapa minggu terakhir, pihaknya rutin menertibkan baliho dan spanduk liar setiap harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah cukup banyak (yang ditertibkan). Kita lakukan rutin setiap hari di beberapa wilayah kecamatan. Peraturan khususnya ya sesuai dengan Perda yang berlaku misalnya tidak semua tempat yang bisa ditempatkan untuk baliho dan spanduk," katanya.
Selain melakukan patroli, Yunus mengaku Satpol PP Medan juga menerima laporan dari masyarakat. Laporan ini disampaikan melalui kanal whatsapp Satpol PP Kota Medan.
"Papan reklame juga kami tertibkan kalau dia tidak berizin. Jadi selain patroli juga kita menindaklanjuti laooran dari masyarakat. Kebanyakan spanduk-spanduk itu sudah terpasang duluan, setelah kami monitoring baru ditindak," tutupnya.
(nkm/nkm)











































