Pria tanpa identitas atau Mr X yang sedang jalan kaki tewas setelah tertabrak kereta api KA Putri Deli relasi Medan-Tanjungbalai. PT KAI menyesalkan atas insiden tersebut.
Kejadian nahas tersebut terjadi Sabtu (7/2/2026) pukul 14.03 WIB di kilometer 01+700, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Bandar Khalipah.
"Korban pejalan kaki yang tidak dikenal, kami menyampaikan duka cita bagi korban dan sangat menyesalkan hal ini kembali terjadi di area terlarang," ucap Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menyebut peristiwa tersebut sebenarnya bisa dihindari dan dicegah jika mematuhi peraturan. Ia menghimbau agar warga tetap berhati-hati dan tetap mengikuti keamanan perjalanan kereta api.
"Insiden semacam ini sebenarnya bisa dicegah jika seluruh pihak mematuhi aturan keamanan perjalanan kereta api," tambahnya.
Kejadian ini bermula saat masinis melihat ada orang berada tidak jauh dari jalur KA. Masinis mencoba melakukan prosedur menyembunyikan suling namun tidak didengar.
"Masinis menjalankan prosedur dengan membunyikan suling lokomotif berkali-kali sebagai peringatan agar orang tersebut menjauh. Namun, korban tidak merespons hingga akhirnya insiden tidak terhindarkan," kata Anwar.
Anwar juga mengatakan pasca kejadian, masinis segera melaporkan situasi ke pusat pengendali dan menghentikan kereta api yang dioperasikannya kurang lebih 200 meter dari lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
"Setelah dinyatakan aman, KA Putri Deli melanjutkan perjalanan menuju Tanjungbalai, sementara korban dievakuasi oleh petugas dibantu masyarakat," ujarnya.
KAI menegaskan bahwa larangan beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api telah diatur secara ketat dalam Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007.
"Masyarakat dilarang keras menyeret barang, melintasi, atau memanfaatkan jalur rel untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api," imbuhnya.
Anwar mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum yang serius bagi siapapun yang melanggar aturan penggunaan jalur rel tersebut.
"Berdasarkan Pasal 199 pada undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000," tegasnya.
KAI Divre I Sumatera Utara berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tinggi yang mengintai di sepanjang jalur aktif kereta api.
"Kerja sama seluruh lapisan warga sangat diperlukan guna memastikan operasional kereta api tetap aman tanpa harus adanya korban nyawa," tandasnya.
Simak Video "Video: KA Sribilah Utama Tabrak Truk Sawit di Asahan, Sopir Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































