Berlakukan Program UHC, Kepesertaan JKN di Medan 100,12 Persen

Berlakukan Program UHC, Kepesertaan JKN di Medan 100,12 Persen

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Sabtu, 31 Jan 2026 02:22 WIB
Berlakukan Program UHC, Kepesertaan JKN di Medan 100,12 Persen
Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberlakukan program Universal Health Coverage (UHC) di mana warga bisa berobat hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, capaian kepesertaannya sudah tembus 100,12 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Surya Syahputra Pulungan mengatakan program UHC memiliki beberapa indikator utama. Syarat utama ialah cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal 98 persen dari jumlah penduduk di daerah tersebut.

Untuk Kota Medan, kata dia, capaian kepesertaan JKN mencapai 100,12 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Kota Medan, capaian kepesertaan sudah 100,12 persen. Ini berdasarkan evaluasi 12 bulan terakhir," ujar Surya, Jumat (30/1/2026).

ADVERTISEMENT

Selain cakupan kepesertaan, indikator lain yang harus dipenuhi adalah tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen, serta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sekurang-kurangnya 10 persen dari total jumlah penduduk.

"Tingkat keaktifan peserta kita sudah di atas 85 persen. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda minimal 10 persen juga menjadi syarat. Untuk Medan, capaian ini tinggal sedikit lagi," jelasnya.

Sebagai implementasi UHC di daerah, Surya mengatakan, Pemkot Medan melakukan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Hingga saat ini, terdapat 47 rumah sakit provider yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat agar memastikan status rumah sakit tujuan sebelum memanfaatkan layanan.

Cakupan layanan kesehatan ini, sebutnya, meliputi rumah sakit umum, rumah sakit khusus, rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit universitas, hingga fasilitas kesehatan militer dan kepolisian. Rumah sakit milik pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap menjadi mitra utama dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

"Seluruh puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada prinsipnya siap melayani masyarakat peserta aktif, termasuk jika warga Medan berada di luar daerah dalam kondisi darurat," pungkasnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads