Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Sumut. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Yuliani Siregar mengimbau agar 15 perusahaan memenuhi hak pekerja jika terjadi pemberhentian.
"Ini belum ada tuntunan yang masuk ke kita terkait misalnya PHK dan sebagainya, tapi nanti kita tetap berlakukan Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak-hak normatif dari tenaga kerja kita yang di PHK atau dihentikan akibat dicabutnya perizinan," kata Yuliani Siregar di Kantor Gubernur, Kamis (29/1/2026).
Yuliani menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan pengawasan ke lapangan terkait ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk.
"Ini kan kita ada UPT pengawas di lapangan sudah kita arahkan untuk mengecek ke perusahaan kalau ada permasalahan segera dilaporkan ke saya, sampai sekarang belum ada masuk, tapi tetap kami melakukan monitor keluhan ketenagakerjaan efek dari dicabutnya izin 15 perusahaan," jelasnya.
Mantan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumut ini menuturkan jika ia sudah membuat janji bertemu dengan serikat buruh PT Toba Pulp Lestari (TPL). PT TPL sendiri merupakan satu dari 15 perusahaan yang izinnya dicabut.
"Saya sudah janji juga bertemu dengan serikat buruh yang ada di TPL, mungkin Jumat baru ketemu," tuturnya.
(dhm/dhm)