Seorang konten kreator di Tasikmalaya berinisial SL jadi tersangka gegara konten 'sewa pacar' yang melibatkan pelajar. Ia pun ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota.
Penetapan tersangka terhadap SL ditetapkan usai dilakukan gelar perkara terkait kasus konten 'sewa pacar' yang diproduksi tersangka melibatkan pelajar. Konten itu pun viral di media sosial dan mendapat kecaman.
Pada Selasa (27/1/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, SL dibawa petugas ke ruang pemeriksaan Unit PPA menuju ruang tahanan dengan tangan diborgol. SL tampak tertunduk lesu digiring petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, dilansir detikJabar, Rabu (28/1/2026).
Tersangka SL dijerat pasal pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi.
"Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Herman.
Usai ditetapkan tersangka, pihak kepolisian bakal menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Berkas perkara akan segera kami kirim ke Kejaksaan, dan SL sudah dimasukkan ke sel tahanan," tegasnya.
Untuk informasi, kasus tersebut bermula dari unggahan SL di media sosial dengan tema "sewa pacar" sehari. Namun yang menjadi objek pacar dalam konten tersebut merupakan seorang pelajar perempuan. Konten tersebut merupakan endorse dari sebuah produk minuman UMKM.
Dalam konten tersebut, SL mengemas promosi dalam bentuk eksperimen sosial penyewaan pacar dengan menyasar para pelajar. Dalam konten itu, SL berkomunikasi dengan dua siswi SMA di sebuah minimarket kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada salah satu siswi agar diizinkan mengajak temannya menjadi "pacar sehari".
Dalam video itu juga SL tampak membawa siswi tersebut naik mobil, kemudian membelikan jajanan hingga merayu siswi tersebut. Ada juga adegan di mana SL menyentuh pipi korban dengan dalih membersihkan makanan. Kemudian SL memberikan uang Rp 100 ribu pada siswi tersebut.
(nkm/nkm)











































