Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mencabut program One Day No Car atau satu hari tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Medan. Program ini sebelumnya berjalan saat Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono mengatakan, pencabutan program ini dikarenakan beberapa faktor. Di antaranya belum terintegrasinya transportasi umum di Kota Medan.
"Salah satu penyebabnya juga karena transportasi umum di Medan masih belum mencakup semua wilayah, belum terintegrasi. Jadi pencabutan program ini untuk mendukung kelancaran tugas seluruh ASN Pemkot Medan," ujar Suriono, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan program ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/10896 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada 31 Desember 2025.
Sebelumnya, program ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.500.11.1/9436 tertanggal 16 Desember 2024 tentang program 'One Day No Car' di setiap hari Selasa bagi seluruh ASN yang ditandatangani Wali Kota Medan priode sebelumnya, Bobby Nasution.
Dikatakan Suriono, program ini resmi tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2025 dan secara efektif diberlakukan sejak Selasa 20 Januari 2026.
Meski demikian, kata Suriono, Pemkot Medan tetap mengimbau seluruh ASN untuk menggunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No.500.11.1/0638 tentang Imbauan Penggunaan Transportasi Umum, yang ditandatangani Wali Kota Medan pada 19 Januari 2026.
"Pemko Medan mengimbau ASN untuk tetap menggunakan transportasi umum, bukan hanya setiap hari Selasa, tetapi setiap hari," ujar Suriono.
Selain ASN, pihaknya juga berharap seluruh masyarakat mendukung penggunaan transportasi umum di Kota Medan untuk mengurangi emisi gas buang serta mencegah kemacetan.
"Kepada seluruh ASN pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, mari kita gunakan transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari. Mari dukung upaya pengurangan emisi gas buang dan kelancaran arus lalu lintas di Kota Medan," pungkasnya.
(afb/afb)











































