Mendagri Tegaskan Warga Boleh Manfaatkan Kayu Bekas Banjir, Perusahaan Dilarang

Mendagri Tegaskan Warga Boleh Manfaatkan Kayu Bekas Banjir, Perusahaan Dilarang

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 10 Jan 2026 20:30 WIB
Mendagri Tegaskan Warga Boleh Manfaatkan Kayu Bekas Banjir, Perusahaan Dilarang
Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Adhfar/detikcom)
Banda Aceh -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Ia menyebut kayu-kayu tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembangunan rumah hingga jembatan.

"Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan," kata Tito di Banda Aceh, Aceh, dilansir detikNews, Sabtu (10/1/2026).

Meski demikian, Tito menegaskan pemanfaatan kayu tersebut tidak diperbolehkan untuk kepentingan bisnis. Ia menekankan bahwa gelondongan kayu hasil banjir tidak boleh diambil atau digunakan oleh perusahaan komersial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial," ujarnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa TNI, Polri, serta instansi lain yang terlibat dalam proses rehabilitasi pascabencana juga diperkenankan menggunakan kayu tersebut, selama pemanfaatannya ditujukan untuk pemulihan wilayah terdampak dan tidak bersifat komersial.

ADVERTISEMENT

"Jadi semuanya sepenuhnya boleh dipakai untuk warga, oleh TNI, oleh Polri, dan lain-lain sepanjang untuk kebutuhan membangun rehabilitasi pemulihan bencana tanpa komersial," tuturnya.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads