Orang-orang yang Boleh Dimakamkan di Areal Masjid Raya Al Mashun Medan

Siti Asyaroh - detikSumut
Selasa, 06 Jan 2026 07:00 WIB
Foto: Pemakaman Masjid Raya Al Mashun Medan (Siti Asyaroh/detikcom)
Medan -

Masjid Raya Al Mashun Medan tak hanya dikenal sebagai ikon sejarah dan pusat ibadah, tetapi juga memiliki kawasan pemakaman dengan fungsi dan peruntukan khusus. Pemakaman di kompleks masjid ini menyimpan nilai historis tinggi karena menjadi tempat peristirahatan tokoh-tokoh penting.

Pengurus BKM Masjid Raya Al Mashun Medan, Hamdan, mengatakan pemakaman di areal masjid diperuntukkan bagi sultan-sultan Deli, kerabat kesultanan, serta orang-orang pilihan.

"Untuk kuburan ini terbagi dua, ada dalam kompleks masjid, masuk pagar diperuntukkan bagi para sultan dan kerabat, dan orang-orang pilihan," ujar Hamdan, Senin (5/1/2026).

Orang-orang pilihan yang dimaksud adalah para ulama yang dahulu mengabdikan hidupnya di Masjid Raya, mengajarkan ilmu agama dan membimbing masyarakat. Atas pengabdian tersebut, Kesultanan Deli memberikan kehormatan dengan memakamkan mereka di dalam area khusus masjid.

"Contohnya para ulama yang dulu mengabdikan dirinya di masjid ini, mengajarkan ilmu agama. Jadi kesultanan memberikan semacam kehormatan bagi mereka," jelasnya.

Selain ulama, kawasan ini juga menjadi tempat peristirahatan tokoh-tokoh besar Kesultanan Deli yang memiliki jasa bagi masyarakat maupun pemerintahan. Pemilihan siapa yang dimakamkan di area tersebut sepenuhnya merupakan keputusan kesultanan.

Di antara deretan makam itu, terdapat makam sultan-sultan Deli dengan penomoran tertentu. Hamdan menyebutkan bahwa sultan yang dimakamkan di kawasan ini dari sultan Deli ke-9 hingga ke-13. Sultan Deli ke-9, Sultan Ma'moen Al Rasyid Perkasa Alamsyah merupakan sultan pendiri Masjid Raya.

"Nomer 9 itu yang mendirikan masjid, jadi makamnya di sini," katanya.



Simak Video "Video 3 Putra Ali Khamenei Berdoa di Upacara Pemakaman Sang Ayah"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork