Meniup terompet menjadi salah satu kemeriahan yang banyak dilakukan masyarakat untuk menyambut Tahun Baru 2026. Namun, persoalan ini sering menjadi tema perdebatan di kalangan umat Islam mengenai boleh tidaknya bagi seorang muslim untuk ikut meniup terompet saat malam pergantian tahun itu.
Lalu apakah meniup terompet itu diperbolehkan dalam Islam? Ini penjelasan singkatnya.
Hukum Meniup Terompet dalam Islam
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir detikHikmah, dalam Al-Qur'an maupun hadits shahih tidak ada yang secara eksplisit membahas hukum meniup terompet saat tahun baru Masehi. Karena hal ini, para ulama pun merumuskan hukumnya melalui metode qiyas (analogi) untuk membandingkannya dengan perilaku tasyabbuh.
Pada penjelasan Jamil bin Habib Al-Luwaihiq dalam karyanya berjudul Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam, istilah tasyabbuh itu berarti meniru atau menyerupai identitas kaum di luar Islam.
Hal ini karena memperhatikan tradisi yang berakar dari budaya Yahudi, sebuah hadits dari Abu 'Umair bin Anas yang bersumber dari bibinya (seorang sahabat Anshar) menjelaskan bahwa:
Ψ§ΩΨͺΩ ΩΩΨ¨Ω Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ ΩΩΨ΅ΩΨ§Ψ© ΩΩΩ ΩΨ¬Ω ΨΉ Ψ§ΩΩΨ§Ψ³ ΩΩΩ ΩΩΩΩ ΩΩ Ψ§ΩΨ΅Ψ¨ Ψ±Ψ§ΩΨ© ΨΉΩΨ― ΨΨΆΩΨ± Ψ§ΩΨ΅ΩΨ§Ψ© ΩΨ₯Ψ°Ψ§ Ψ±Ψ£ΩΩΨ§ Ψ’Ψ°Ω Ψ¨ΨΉΨΆΩΩ Ψ¨ΨΉΨΆΨ§ ΩΩΩ ΩΨΉΨ¬Ψ¨Ω Ψ°ΩΩ ΩΨ§Ω ΩΨ°ΩΨ± ΩΩ Ψ§ΩΩΩΨΉ ΩΨΉΩΩ Ψ§ΩΨ΄Ψ¨ΩΨ± ΩΩΨ§Ω Ψ²ΩΨ§Ψ― Ψ΄Ψ¨ΩΨ± Ψ§ΩΩΩΩΨ― ΩΩΩ ΩΨΉΨ¬Ψ¨Ω Ψ°ΩΩ ΩΩΨ§Ω ΩΩ Ω Ω Ψ£Ω Ψ± Ψ§ΩΩΩΩΨ― ΩΨ§Ω ΩΨ°ΩΨ± ΩΩ Ψ§ΩΩΨ§ΩΩΨ³ ΩΩΨ§Ω ΩΩ Ω Ω Ψ£Ω Ψ± Ψ§ΩΩΨ΅Ψ§Ψ±Ω ΩΨ§ΩΨ΅Ψ±Ω ΨΉΨ¨Ψ― Ψ§ΩΩΩ Ψ¨Ω Ψ²ΩΨ― Ψ¨Ω ΨΉΨ¨Ψ― Ψ±Ψ¨Ω ΩΩΩ Ω ΩΨͺΩ ΩΩΩ Ψ±Ψ³ΩΩ Ψ§ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΨΉΩΩΩ ΩΨ³ΩΩ ΩΨ£Ψ±Ω Ψ§ΩΨ£Ψ°Ψ§Ω ΩΩ Ω ΩΨ§Ω Ω
Artinya: "Nabi SAW memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk salat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, Kibarkanlah bendera ketika waktu salat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu salat. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai teropet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi. Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, Itu adalah perilaku Nasrani. Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pulang dalam kondisi memikirkan agar yang dipikirkan Nabi. Dalam tidurnya, beliau diajari cara beradzan." (HR. Abu Daud).
Baca juga: Hukum Modifikasi Cuaca dalam Islam |
Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW menerangkan bahwa terompet merupakan simbol yang lekat dengan kaum Yahudi. Hal ini membuat Rasulullah tidak menyukai penggunaan terompet, meskipun dimaksudkan untuk tujuan yang baik, seperti mengumpulkan umat guna menunaikan salat.
Adapun hukum membunyikan terompet yang meniru kaum Yahudi juga dikaitkan dengan sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan:
Ω ΩΩΩ ΨͺΩΨ΄ΩΨ¨ΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩΩΩΩ Ω
Artinya: "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka" (HR. Abu Daud)
Bukan hanya soal kebiasaan Yahudi itu saja, kebiasaan meniup terompet pada malam pergantian tahun juga menimbulkan persoalan lain, yakni suara bising yang berpotensi mengganggu ketenangan orang-orang yang sedang beristirahat maupun mereka yang hendak menunaikan salat malam.
Artikel ini sudah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini.
(afb/afb)











































