Apakah 31 Desember 2025 Libur? Cek Aturan SKB 3 Menteri-Kebijakan WFA Terbaru

Aisyah - detikSumut
Selasa, 23 Des 2025 13:10 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Photobuay
Medan -

Menjelang penghujung tahun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai status tanggal 31 Desember 2025, apakah ditetapkan sebagai hari libur atau tetap menjadi hari kerja. Pertanyaan ini wajar muncul mengingat tanggal tersebut berhimpitan dengan momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Untuk menjawab kebingungan tersebut, kita perlu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri serta surat edaran terbaru terkait fleksibilitas kerja bagi pegawai. Berikut penjelasan lengkapnya.

Status Tanggal 31 Desember 2025, Libur atau Masuk?

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 31 Desember 2025 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan demikian, secara aturan umum, tanggal 31 Desember 2025 tetap terhitung sebagai hari kerja biasa. Para pekerja, baik ASN maupun swasta, diwajibkan masuk kerja seperti biasanya kecuali mengambil cuti tahunan.

Adapun hari libur resmi di bulan Desember 2025 hanya ada dua, yaitu:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Kebijakan WFA 29-31 Desember 2025

Meskipun tanggal 31 Desember bukan tanggal merah, pemerintah memberlakukan kebijakan khusus untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama Nataru.

1. Bagi ASN (PNS & PPPK)

Merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025, pemerintah mengizinkan penerapan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).

Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan WFA bagi pegawainya selama 3 hari kerja, yakni pada:

  • Senin, 29 Desember 2025
  • Selasa, 30 Desember 2025
  • Rabu, 31 Desember 2025.

2. Bagi Pekerja Swasta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan bekerja dengan skema WFA pada tanggal tersebut. Namun, penerapan ini bersifat opsional dan harus memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan.

Pengecualian WFA: Kebijakan WFA tidak berlaku mutlak. Perusahaan atau instansi dapat mengecualikan sektor-sektor esensial yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan produksi, seperti:

  • Kesehatan
  • Manufaktur & operasional pabrik
  • Perhotelan dan hospitality
  • Pusat perbelanjaan
  • Industri makanan dan minuman



Simak Video "Video: Cek Daftar 17 Hari Libur Nasional + 8 Cuti Bersama 2026 di Sini! "

(astj/astj)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork