Bupati Siak: Riau Masih Objek Eksploitasi SDA, Belum Jadi Subjek

detikcom Regional Summit

Bupati Siak: Riau Masih Objek Eksploitasi SDA, Belum Jadi Subjek

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 19 Des 2025 18:47 WIB
Bupati Siak: Riau Masih Objek Eksploitasi SDA, Belum Jadi Subjek
Bupati Siak Afni Zulkifli di acara detikcom Regional Summit Riau di Pekanbaru. (Foto: Muhammad Alfath Ishari/detikSumut)
Pekanbaru -

Bupati Siak Afni Zulkifli menilai jika daerah di Provinsi Riau masih menjadi objek dari eksploitasi sumber daya alam (SDA) belum menjadi subjek pembangunan berkelanjutan. Hal itu disampaikan Afni di acara detikcom Regional Summit Riau di Pekanbaru.

"Saya selaku kepala daerah masih melihat Riau ini masih menjadi objek dari eksploitasi sumber daya alam, belum menjadi subjek untuk pembangunan berkelanjutan," kata Afni Zulkifli, Jumat (19/12/2025).

Kepala daerah dinilai sudah berinovasi dalam peningkatan PAD. Jika terus didorong, ia menilai tidak mungkin mereka menaikkan pajak yang dapat mencekik rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga kalau untuk dipush lagi melakukan apa yang namanya harus kreasi, inovasi, kami tidak mungkin menaikkan pajak yang mencekik rakyat kami, itu sangat nggak mungkin," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Afni kemudian menjelaskan soal Pemkab Siak mendukung program nasional seperti sekolah rakyat dan yang lain seluas 100 hektare. Namun saat diminta membangun Koperasi Merah Putih, beberapa kecamatan di Siak disebut tidak lagi memiliki lahan.

Sebab lahan yang tersedia adalah kawasan hutan produksi yang peruntukkan tidak sesuai jika dibangun Koperasi Merah Putih. Sumber daya alam Siak disebut sudah sudah habis terbagi-bagi.

"Tapi pas kena Koperasi Merah Putih, kami tidak punya lahan lagi pada beberapa kecamatan, karena apa? Dipaksakan juga Koperasi Merah Putih berdiri di hutan produksi misalnya, tidak sesuai dengan peruntukannya, karena nggak bisa lagi berinovasi sumber daya alam kami sudah habis tereksploitasi terbagi-bagi menjadi HTI, HGU dan kawasan konservasi yang tidak boleh kami sentuh sama sekali," jelasnya.

Sehingga Afni mendorong agar ada penamaan ulang kawasan hutan di Siak. Sebab, 80 dari 131 desa di Siak masuk dalam kawasan hutan.

"Bisa nggak penamaan kawasan hutan mulai kita kaji ulang untuk mengubah namanya, karena hutan produksi disamakan dengan hutan konservasi, karena perjuangan kami untuk inovasi yang Bapak sampaikan tadi agak sulit, karena ada 80 dari 131 desa kami masih berada di kawasan hutan dibilang dalam kawasan hutan lindung padahal dalam kawasan hutan produksi," ucapnya.

Afni kemudian menceritakan soal kesulitan soal perusahaan enggan berbagi tanggung jawab dengan Pemkab Siak. Bahkan anak-anak sekolah yang ingin menanam pohon di kawasan hutan produksi juga dilarang oleh perusahaan.

"Bagaimana pertumbuhan ekonomi benar-benar riil di lapangan kalau mengingat jalan aja masih sulit meminta kepada perusahaan, meminta berbagi tanggung jawab itu kan masih sulit. Anak-anak sekolah mau kami ajak nanam di kawasan hutan produksi tidak dibolehin sama beberapa perusahaan karena di situ dianggap untuk HTI," bebernya.

Pertumbuhan ekonomi Siak sendiri didorong dari sektor manufaktur minyak dan gas (Migas), namun pertumbuhan ekonomi masih rendah. Sebab pemilik sektor manufaktur Migas itu tidak tahu keberadaannya dan Pemkab disebut harus mengemis untuk agar perusahaan itu membantu.

"Pemilik dari sektor-sektor manufaktur ini tidak tahu dari mana, perusahaannya ada di sekeliling kami, tetapi untuk membantu material jalan aja kami harus ngemis-ngemis dulu untuk mereka bantu dibantu," tuturnya.

detikcom Regional Summit Riau, turut dihadiri sejumlah tokoh seperti Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution, Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Sugeng Hariyono, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dan Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah.

Ada juga kepala daerah di Riau yang hadir dalam acara ini. Seperti Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Bupati Siak Afni Zulkifli, dan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso.

detikcom Regional Summit Riau diselenggarakan atas dukungan Pemprov Riau, PT Riau Petroleum, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).




(niz/dhm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads