Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membatalkan kegiatan festival akhir tahun yang menelan anggaran Rp 1 miliar. Anggaran yang tidak terpakai itu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
"Nanti kita cek, intinya adalah kita tidak melaksanakan acara tersebut (pesta perayaan malam tahun baru). Tentunya menjadi Silpa," ujar Wali Kota Medan Rico Waas saat diwawancarai, Kamis (18/12/2025).
Rico menyebut, anggaran tersebut selanjutnya akan dialihkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun Rico tidak merinci apakah anggaran tersebut digunakan untuk pemulihan infrastruktur pasca banjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pemanfaatannya harus menjadi pemanfaatan yang baik untuk masyarakat," kata dia.
"Pastinya begini, Kota Medan saja bertumbuh dan harus ada infrastruktur. Ini skala menyeluruh. Mana yang terkena dampak banjir, apakah jalan yang terangkat aspal-aspal nya. Ini kan tidak mungkin dibiarkan. Ini akan tetap diperbaiki," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Odi Anggia Batubara mengatakan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk festival akhir tahun tidak digunakan. Sebab, event tersebut dibatalkan.
"Anggarannya tidak dipakai, jadi acara ini batal," ujar Odi, Selasa (16/12).
Odi mengatakan, pembatalan ini disebabkan situasi bencana yang tengah melanda sebagian wilayah Pulau Sumatra. Termasuk Kota Medan yang terdampak banjir beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, hal ini menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat terkait judul kegiatan berupa festival.
"Karena judulnya festival dan itu tidak bisa diganti, jadi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Sebenarnya kegiatannya sudah kita ubah dengan charity, doa dan zikir bersama. Juga penayangan video terkait mitigasi bencana," ungkap Odi.
Diketahui, di laman LPSE Kota Medan, dilakukan tender dengan kode 10103214000 dan kode RUP 61881454. Tender bernama 'Festival Semarak Pergantian Tahun (Harmoni Doa Bersama) dibuat pada tanggal 10 Desember 2025.
Namun, sejak 16 Desember 2025, dilihat detikSumut, tender dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar tersebut dibatalkan.
(astj/astj)











































