Seorang kakek bernama Darman (58) ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat kain usai dirampok di dalam rumahnya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Salah satu pelaku bernama Supriadi alias Kunting (26) dituntut 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.
Sementara satu pelaku lainnya, yakni Andika Gustari (30) belum menjalani sidang tuntutan.
"Menuntut (majelis hakim) menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke 1 dan ke 2, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Sebelumnya diberitakan, Darman ditemukan tewas dengan kondisi tangan dan kaki terikat kain di dalam kamar rumahnya di Dusun VIII, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga, Jumat 30 Mei 2025 pagi.Korban dibunuh usai dirampok.
"Iya (diduga dibunuh), diduga sebagai korban perampokan, tapi masih menunggu hasil autopsi untuk penyebab kematian," kata Kasat Reskrim Polres Asahan saat itu, AKP Ghulam saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (31/5).
Ghulam menyebut penemuan jasad korban itu berawal saat salah seorang warga mendatangi rumah korban untuk mengajaknya bekerja di kebun pisang miliknya. Saat warga tersebut mendatangi rumah korban, dia menemukan pintu dan jendela rumah korban masih tertutup. Alhasil, saksi tersebut pergi ke arah pintu belakang.
Selang beberapa waktu, saksi tersebut dan istrinya mendatangi rumah korban sambil membawa alat penerangan. Saat dicek ke dalam kamar, korban ditemukan dalam kondisi telungkup dengan kaki dan tangan yang terikat kain.
Penemuan jasad korban itu lalu dilaporkan ke pihak desa setempat dan diteruskan ke Polsek Kota Kisaran. Petugas kepolisian pun langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan korban telah meninggal dunia dalam posisi telungkup, tangan dan kaki terikat dengan menggunakan kain, bagian kening korban terluka, mulut dibekap dengan kain," sebutnya.
Setelah itu, jasad korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi. Ghulam menyebut bahwa korban memang tinggal sendirian di rumahnya. Sehari-harinya, korban bekerja sebagai pencari botot atau barang bekas dan bekerja di kebun warga lain.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah lebih dulu merencanakan untuk mencuri uang korban sebesar Rp 6 juta.
(nkm/nkm)











































