Mentan Ungkap 11.000 Ha Sawah di Sumatera Hilang Imbas Banjir

Mentan Ungkap 11.000 Ha Sawah di Sumatera Hilang Imbas Banjir

Tim deikFinance - detikSumut
Jumat, 12 Des 2025 16:31 WIB
Mentan Ungkap 11.000 Ha Sawah di Sumatera Hilang Imbas Banjir
Mentan RI Amran Sulaiman (Foto: dok. Kementan)
Jakarta -

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap sekitar 11.000 hektare (ha) sawah di Sumatera terendam banjir dan lumpur. Ia menyebut belasan ribu hektare sawah tersebut benar-benar hilang terbawa arus.

Luas area tersebut merupakan bagian dari total 65.000 ha sawah yang terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Amran menegaskan bahwa tidak semua lahan yang tergenang mengalami gagal panen.

" (11.000 ha) itu sudah rata, tidak ada tanamannya, termasuk sawah-sawahnya hilang," ujarnya dilansir detikFinance, Jumat (12/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran memastikan pemerintah pusat akan mengambil alih sepenuhnya proses pemulihan, termasuk membangun kembali sawah yang hilang akibat lumpur. Selain mencetak ulang sawah, pemerintah juga akan menyalurkan benih serta alat mesin pertanian (alsintan) secara gratis kepada para petani.

"11.000 ha itu kami cetak ulang dan dikerjakan oleh pemerintah, Kementerian Pertanian tanggung jawab," jelas Amran.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan bahwa anggaran pemulihan lahan tersebut akan disiapkan melalui APBN.

"Kami sudah ada anggarannya, sudah siap beres aman (untuk) Aceh-Sumut dan tiga-tiganya," katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan bahwa sekitar 65.000 ha sawah di tiga provinsi-Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat-mengalami kerusakan parah dan berubah menjadi lapisan lumpur. Data itu merupakan laporan sementara dari Kemendagri dan BNPB.

"Data sementara dari Kemendagri dan dari PNBP, di tiga provinsi ini ada 65 ribu sawah yang musnah. Berubah menjadi lumpur," kata Nusron di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Tertutupnya lahan pertanian oleh lumpur juga menimbulkan masalah baru terkait batas kepemilikan tanah, terutama bagi warga yang belum memiliki sertifikat lahan.




(nkm/nkm)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads