Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara. Berikut profil Vandiko.
Berdasarkan data di website resmi Pemkab Samosir yang dilihat, Rabu (3/12/2025), Vandiko lahir di Banjarmasin, 16 Februari 1992. Vandiko menyelesaikan SD di Waringin Barat dan SMP di Palangkaraya.
Sedangkan SMA diselesaikan Vandiko di Medan dan sarjana di Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. Sebelum menjadi Bupati Samosir, Vandiko bekerja di Bagian Perencanaan dan Koordinator Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pilkada Samosir 2020, Vandiko mencalonkan diri sebagai bupati melawan petahana, Rapidin Simbolon. Rapidin merupakan Ketua PDIP Sumut saat ini dan duduk di DPR RI periode 2024-2029.
Vandiko kemudian menang di Pilkada Samosir 2020 saat itu mengalahkan Rapidin. Di Pilkada 2024, Vandiko kembali maju dan menang dengan pasangan yang berbeda.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan untuk tidak menerima bantuan dari lembaga atau perusahaan yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam surat itu, contoh perusahaan adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.
Hal itu diketahui dari SE Bupati Samosir bernomor: 23 Tahun 2025. SE itu ditandatangani Vandiko pada 28 November 2025.
"Imbauan untuk tidak menerima bantuan yang bersumber dari perusahaan/lembaga yang kegiatan usahanya berpotensi merusak lingkungan," demikian tertulis dalam SE yang dilihat, Selasa (2/12).
Dijelaskan jika SE ini dalam rangka untuk mempertahankan kelestarian lingkungan. Termasuk juga potensi konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
"Dalam rangka mempertahankan kelestarian lingkungan serta potensi terjadinya konflik sosial akibat keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam," imbuhnya.
Kadis Kominfo Samosir Immanuel TP Sitanggang membenarkan soal SE tersebut. SE itu ditujukan kepada seluruh OPD, camat dan kepala desa di Samosir.
"Betul, (ditujukan kepada OPD) sama ke camat, ke kepala desa juga," kata Immanuel TP Sitanggang melalui pesan singkat.
Berikut Poin SE yang Dikeluarkan Bupati Samosir
- Tidak menerbitkan rekomendasi atau dukungan pelaksanaan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan.
- Tidak menerima bantuan CSR dari pihak Perusahaan/Lembaga dari usaha yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk PT. Toba Pulp Lestari, Tbk dan PT. Aqua Farm Nusantara.
- Menerima setiap pengaduan masyarakat terkait kegiatan usaha yang berpotensi merusak lingkungan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Simak Video "Video: Kemkomdigi Bakal Bikin SE Laporan Talenta Digital untuk Global-Tech"
[Gambas:Video 20detik]
(niz/mjy)











































