Bupati di beberapa daerah di Aceh membuat surat pernyataan ketidakmampuan melakukan penanganan bencana. Surat itu beredar di media sosial. Pemerintah Aceh memberikan penjelasan terkait surat itu.
Bupati yang sudah membuat surat pernyataan di antaranya Gayo Lues dan Aceh Tengah. Dalam surat itu, bupati menyatakan ketidakmampuan dalam melaksanakan upaya darurat bencana sebagaimana mestinya.
Jubir Posko Komando Kantor Gubernur Aceh, Murthalamuddin, mengatakan, surat itu bukan bentuk lepas tanggungjawab kabupaten kota terhadap korban bencana. Surat itu disebut syarat administratif dalam rangka penetapan darurat bencana oleh provinsi.
"Maka syarat administratif yang harus dibuat, tidak akan menghilangkan tanggung jawab mereka sebagai pejabat publik sebagai pengendali bencana daerah. Itu tetap berlangsung sesuai Undang-undang," kata Murthala kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
"Jadi itu syarat administratif, tolong jangan diplesetkan seolah-olah pemerintah daerah melepas tanggung jawab," lanjutnya.
Bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah di Aceh menyebabkan 102 warga meninggal dunia, dan 116 orang hilang. Musibah itu juga menyebabkan 1.286 orang luka-luka, dan 292.806 warga harus mengungsi.
Bencana itu juga menyebabkan kerusakan fasilitas umum yakni perkantoran 132 unit, tempat ibadah 46 unit, sekolah 157 unit dan pondok pesantren 2 unit. Selain itu, 275 titik jalan 146 titik jembatan rusak.
Simak Video "Video: Warga Bangladesh Ceritakan Momen Diguncang Gempa M 5,7"
(mjy/mjy)