Hukum Mengeluarkan Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan dalam Islam

Hanif Hawari - detikSumut
Senin, 01 Des 2025 04:04 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto
Medan -

Apakah mengeluarkan mani di luar (coitus interruptus) untuk mencegah kehamilan dibolehkan dalam Islam? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pasangan suami istri yang ingin menunda momongan dengan alasan tertentu, baik faktor ekonomi, kesehatan, maupun kesiapan mental.

Dalam Islam, hukum 'azl (mengeluarkan mani di luar) tidaklah hitam putih, karena para ulama memiliki pandangan berbeda berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis, serta konteks tujuan melakukannya.

Bolehkan Mengeluarkan Air Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tujuan hubungan suami istri yang mengeluarkan air maninya di luar rahim adalah agar tidak terjadi kehamilan. Dalam konteks ajaran Islam, sejumlah ulama juga membahas mengenai fenomena ini.

Dikutip detikHikmah dari Kitab Fiqih Islam wa Adillatuh oleh Syekh Wahbab Az-Zuhayli yang diterjemahkan oleh Gema Insani, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Praktik ini disebut azal atau 'az-l atau al-'azl dalam Islam.

Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali menilai bahwa praktik azal hukumnya makruh. Namun, apabila terdapat alasan tertentu yang dapat menimbulkan kesulitan atau masalah jika terjadi kehamilan, Imam Al-Ghazali memberikan kelonggaran dan menganjurkan agar kehamilan direncanakan dengan baik.

إلا أن الشافعية والحنابلة وقوماً من الصحابة قالوا بكراهة العزل؛ لأن الرسول صلّى الله عليه وسلم في حديث مسلم عن عائشة سماه الوأد الخفي، فحمل النهي على كراهة التنزيه. وأجاز الغزالي العزل لأسباب منها كثرة الحرج بسبب كثرة الأولاد. وبناء عليه يجوز استعمال موانع الحمل الحديثة كالحبوب وغيرها لفترة مؤقتة، دون أن يترتب عليه استئصال إمكان الحمل، وصلاحية الإنجاب

Artinya, "Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar. Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan banyak 'problem' yang dipicu oleh kebanyakan anak. Atas dasar pandangan Al-Ghazali ini, penggunaan alat kekinian perencanaan jumlah anak seperti pil KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan,"



Simak Video "Puluhan Siswi SMA di Cianjur Dites Kehamilan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork