Magang Kemnaker Batch 3 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Uang Saku

Magang Kemnaker Batch 3 Dibuka: Jadwal, Syarat, dan Uang Saku

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Selasa, 25 Nov 2025 13:30 WIB
Smiling millennial Asian female office worker working with financial reports for tax audit reports or financial statement in a meeting room
Foto: Getty Images/Korrawin
Medan -

Magang Kemnaker adalah pelatihan kerja di industri yang menjadi bagian dari 8 Paket Akselerasi Ekonomi 2025. Pelatihan itu menghadirkan mentor yang berperan mendampingi, membimbing, mengawasi Peserta.

Sampai saat ini, program tersebut sudah dijalankan hingga pendaftaran gelombang ketiga, nih, detikers. Berikut detikSumut bagikan jadwal, syarat, dan ketentuan uang saku Program Pemagangan Nasional Kemnaker Batch 3.

Jadwal Magang Nasional Kemnaker Batch 3

Dilihat dari unggahan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, di bawah ini merupakan timeline atau jadwal Program Pemagangan Nasional Kemnaker Batch 3 yang telah resmi dibuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pendaftaran Penyelenggara Pemagangan: 24 November-3 Desember 2025
  • Pendaftaran Calon Peserta Pemagangan: 4-7 Desember 2025
  • Seleksi Calon Peserta Pemagangan: 8-11 Desember 2025
  • Penetapan Peserta Pemagangan: 12 Desember 2025
  • Orientasi Peserta & Mentor Pemagangan: 15 Desember 2025
  • Kick Off Program Pemagangan Batch 3: 16 Desember 2025

Syarat Magang Nasional Kemnaker Batch 3

Syarat untuk Peserta:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah
  • Berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Syarat untuk Penyelenggara:

ADVERTISEMENT
  • Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
  • Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Terdaftar di platform SIAPKerja (Kemnaker)
  • Memiliki perizinan berusaha (WLKP/NIB) teregistrasi dalam wlkp online Kemnaker
  • Menyediakan mentor atau pembimbing untuk peserta magang
  • Mengajukan usulan program pemagangan ke Kemnaker
  • Menyiapkan fasilitas untuk mendukung program pemagangan
  • Menandatangani perjanjian pemagangan dengan Kemnaker
  • Melaporkan monitoring penyelenggaraan program pemagangan ke Kemnaker
  • Mengeluarkan sertifikat mengikuti program pemagangan

Ketentuan Uang Saku Magang Kemnaker Batch 3

  • Besaran uang saku Peserta Pemagangan diberikan berdasarkan kehadiran Peserta Pemagangan dalam satu bulan dengan menggunakan perhitungan Uang Saku:

Jumlah Hari Peserta Hadir Γ— Besaran Uang Saku yang Ditetapkan

Jumlah Hari Pemagangan 1 Bulan

  • Ketentuan Perpajakan dalam pemberian uang saku Peserta Pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan
  • Kalau izin atau sakit, peserta dapat toleransi sampai 3 hari per bulan (tidak dipotong uang sakunya)
  • Kalau izin atau sakit lebih dari 3 hari, mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari
  • Ketidakhadiran peserta pemagangan tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku
  • Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta pemagangan mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode pelaksanaan pemagangan pada bulan berjalan

Demikian jadwal, syarat, dan ketentuan uang saku Program Pemagangan Nasional Kemnaker Batch 3. Jangan lewatkan kesempatannya, detikers!




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads