Menanti Sikap Tegas PDIP soal Nasib Eks Napi di DPRD Sumut

Round Up

Menanti Sikap Tegas PDIP soal Nasib Eks Napi di DPRD Sumut

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 23 Nov 2025 11:07 WIB
Suasana ruang rapat paripurna DPRD Sumut. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Ilustrasi suasana ruang rapat paripurna DPRD Sumut. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Sudah setahun lebih satu kursi anggota DPRD Sumut dari PDIP kosong karena Faizal terjerat masalah hukum sebelum dilantik. Faizal saat ini sudah bebas dari penjara, namun kursi di satu anggota DPRD Sumut dari PDIP itu masih kosong hingga saat ini.

Faizal menjadi tersangka dan saat ini sudah bebas dari penjara dalam kasus korupsi seleksi PPPK 2023 di Pemkab Batu Bara. Faizal merupakan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara 2023. Selain vonis 1 tahun, Faizal juga dihukum pidana denda sebesar Rp 100 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Faizal, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," demikian tertulis di laman SIPP PN Medan yang dilihat, Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Faizal dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, vonis pidana denda terhadap Faizal juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU. JPU menuntut Faizal dihukum membayar sebesar Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara.

Faizal ditahan di awal tahun 2024 lalu. Kemudian Faizal diketahui sudah bebas dari penjara saat ini.

Ketua Fraksi PDIP Sumut Mangapul Purba mengatakan jika Faizal belum aktif sebagai anggota DPRD meskipun sudah keluar dari penjara. Pihaknya masih menunggu keputusan dari partai soal status Faizal.

"Belum aktif menunggu keputusan dari partai," kata Mangapul Purba saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

Sementara Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon menyebutkan tidak mengetahui soal siapa yang dilantik nantinya. Keputusan itu disebut merupakan ranah DPP PDIP.

"Kalau itu saya tidak tahu, karena itu yang punya wewenang dan punya kebijakan adalah DPP," kata Rapidin Simbolon di Medan, Selasa (18/11).

Anggota DPR RI ini menjelaskan jika mereka hanya mengusulkan ke DPP soal adanya satu kursi belum dilantik di DPRD Sumut. Soal Faizal yang bakal dilantik atau yang lain, merupakan keputusan DPP.

"Jadi kita mengusulkan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Utara masih kurang satu lagi yang dilantik, nantilah DPP lah yang memutuskan siapa yang lantik di situ," tuturnya.

Sedangkan Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi dan Keanggotaan Andreas Hugo Pareira seperti tidak mengetahui soal kursi kosong milik mereka di DPRD Sumut. Ia pun mengungkapkan jika ia baru menandatangani surat PAW di daerah Jawa Timur.

"Ya kita pergantian beberapa bulan ini memang ada beberapa PAW, kemarin saya baru tanda tangan PAW di wilayah Jawa Timur," kata Andreas Hugo Pareira di Medan, Rabu (19/11).




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads