HGB Habis 2019, UINSU Minta Pemkot Medan Hibahkan Lahan Kampus Sutomo

HGB Habis 2019, UINSU Minta Pemkot Medan Hibahkan Lahan Kampus Sutomo

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Kamis, 20 Nov 2025 11:15 WIB
Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara (UINSU) di Kota Medan. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Kampus UINSU di Jalan Sutomo Medan. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Hak Guna Bangunan (HGB) lahan kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Sutomo milik Pemerintah Kota Medan habis sejak 2019 lalu. UINSU berharap Pemkot Medan mau menghibahkan lahan tersebut.

"Kita berharap bisa dihibahkan, karena kampus di Jalan Sutomo itu awal mulanya proses UINSU berdiri," ujar Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Kelembagaan, Muzakkir, Kamis (20/11/2025).

Muzakir menyebut pihaknya sudah beberapa kali beraudiensi ke Pemkot Medan untuk permohonan hibah maupun perpanjangan status penggunaan lahan. Namun, kata dia, prosesnya masih terus tertunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kita baru beraudiensi dengan wali kota yang baru, Rico Waas. Sebelumnya di masa wali kota Bobby juga pernah audiensi. Tapi belum ada hasil, masih terus tertunda," katanya.

ADVERTISEMENT

Muzakkir mengatakan pihak Pemerintah Kota Medan masih menelaah dokumen terkait status lahan tersebut. Hal ini, kata dia, termasuk tinjauan terhadap aturan yang berlaku.

"Hasil audiensi kemarin ya masih proses lagi untuk perpanjangan. Tapi belum ada hasil. Jadi saat ini belum ada status yang baru. Masih ditelaah dan melihat ketentuan yang berlaku, begitu kata pak wali kota kemarin," tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas saat menerima audiensi Rektor UINSU Nurhayati, Senin (17/11) menyebut perlu kehati-hatian dalam hal status penggunaan lahan.

"Pemkot Medan akan menelusuri kembali dokumen serta keterangan terkait agar langkah yang diambil sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan masalah administrasi maupun hukum di kemudian hari," ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkot Medan mendukung penyelenggaraan pendidikan, namun seluruh proses harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti regulasi yang berlaku.

"Kita tentu mendukung seluruh penyelenggaraan pendidikan di Medan, tapi tetap harus sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads