Aulia Agsa Ajukan PK Kasasi soal Surat Pergantian Caleg Terpilih DPRD Sumut

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 18 Nov 2025 16:11 WIB
Ilustrasi ruang sidang paripurna DPRD Sumut (Ahmad Arfah Fansuri Lubis-detikcom)
Medan -

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Aulia Agsa terhadap surat keputusan yang dikeluarkan KPU Sumut berisi pergantian Aulia sebagai caleg terpilih DPRD Sumut. Aulia Agsa bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) kasasi atas putusan itu.

"Ini mau ngajukan peninjauan kembali (PK)," kata Aulia Agsa saat dihubungi, Selasa (18/11/2025).

PTUN Medan sendiri awalnya mengabulkan gugatan Aulia Agsa. Hal itu sesuai dengan salinan PTUN Medan dengan nomor perkara 101/G/2024/PTUN.MDN.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian isi putusan yang dilihat, Jumat (24/1).

PTUN Medan menyatakan batal surat yang dikeluarkan oleh tergugat yakni KPU Sumut No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, beserta Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024. Termasuk KPU Sumut diwajibkan untuk mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat, yaitu Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara I Atas nama M. Aulia Rizki Agsa, S.T., M.H. Dari Partai NasDem Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024, beserta Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara No. 736 Tahun 2024," imbuhnya.

Setelah putusan ini, KPU Sumut kemudian mengajukan banding. Pada tahapan banding, PT TUN Medan mengabulkan permohonan KPU Sumut dan membatalkan putusan PTUN Medan.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 101/G/2024/ PTUN.MDN, tanggal 23 Januari 2025 yang dimohonkan banding tersebut," demikian tertulis dalam laman SIPP PTUN Medan.



Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Dugem Berujung Dicopot dari Jabatan"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork