Wawalkot Pekanbaru Kesal Kontraktor Bongkar Box Culvert gegara Tunda Bayar

Riau

Wawalkot Pekanbaru Kesal Kontraktor Bongkar Box Culvert gegara Tunda Bayar

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 17 Nov 2025 23:41 WIB
Wawalkot Pekanbaru saat melihat box culvert yang dibongkar kontraktor
Foto: Wawalkot Pekanbaru saat melihat box culvert yang dibongkar kontraktor (Dok. Raja Adil/detikSumut)
Pekanbaru -

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengecek Jalan Letkol Hasan Basri. Markarius turun meninjau box culvert yang dibongkar kontraktor diduga karena tunda bayar.

Markarius turun malam ini melihat kondisi box culvert yang hancur dan akses itu tak bisa dilalui. Markarius terlihat kesal karena kondisi box culvert rusak akibat ulah sang kontraktor.

"Ini sudah keterlaluan. Urusan pembayaran itu mekanisme lain, tapi merusak fasilitas umum seperti ini jelas pidana. Tanpa laporan pun ini tetap ditindaklanjuti," tegas Markarius di lokasi, Senin (17/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Markarius datang bersama Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manouluk dan Kapolsek Limapuluh Kompol Viola. Selain itu pejabat Pemko Pekanbaru lain terlihat ikut turun ke lokasi.

Kekesalan terlihat jelas di wajah Markarius. Apalagi, kondisi jalan yang sudah dibeton dan jadi akses utama warga itu kini sudah hancur.

ADVERTISEMENT

Bahkan, box culvert yang sudah rapi rusak karena ulah kontraktor CV Sultan Hamdan Halmahira. Pembongkaran itu membuat mobilitas warga di sekitar lokasi terganggu total.

"Akses warga jadi lumpuh. Ini tidak bisa ditolerir," tegas Markarius di lokasi.

Secara tegas, Markarius meminta kepada pihak kontraktor untuk 'memulihkan' lagi kondisi box culvert seperti semula. Tidak ada alasan, atau pemerintah mengambil langkah hukum.

"Arahan Pak Wali Kota, besok pagi harus sudah mulai dikerjakan. Kalau mereka tidak kerjakan, kita yang kerjakan," tegasnya.

Sementara terkait tunda bayar yang menjadi alasan kontraktor membongkar, Markarius menegaskan Pemkot tetap mengupayakan penyelesaiannya sesuai mekanisme. Hanya saja, langkah yang dilakukan kontraktor itu dinilai salah.

"Tunda bayar tentu ada prosesnya, tidak bisa sembarangan. Tapi merusak fasilitas umum itu jelas tidak boleh dan pasti ada konsekuensinya," katanya.




(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads