Menanti 2 Kadis di Medan Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Menanti 2 Kadis di Medan Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Korupsi

Nizar Aldi - detikSumut
Minggu, 16 Nov 2025 12:29 WIB
Kantor Wali Kota atau Balai Kota Medan.
Kantor Wali Kota Medan (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan dalam kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Meskipun sudah menjadi tersangka, keduanya belum dinonaktifkan dari jabatannya.

"Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11).

Kejari Medan sendiri telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Erwin Saleh yang saat ini menjabat Kadis Perhubungan Medan. Namun Erwin tidak hadir sehingga tidak dilakukan penahanan. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdangangan Medan sekaligus PPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.

"Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000," ucapnya

Benny dan MH sendiri ditahan saat ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Erwin bakal dilakukan pemanggilan ulang di hari Senin (17/11).

"Kalau tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir akan kita lakukan upaya (penjemputan) paksa," tuturnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Respons Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan

Wali Kota Medan Rico Waas mengaku menghormati proses hukum yang menjerat dua kadisnya. Pelayanan di dua dinas itu disebut bakal tetap berjalan.

"Kita hormati proses hukumnya, kami percayakan kepada kejaksaan untuk melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan insyaallah kami pastikan pelayanan dari OPD tersebut pasti tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Rico Waas saat dihubungi, Kamis (13/11).

Rico menyebutkan jika ia sudah mengingatkan kepada OPD agar berhati-hati dalam bekerja. Penetapan tersangka kedua kadis dinilai menjadi warning untuk semua pihak.

"Kami juga sudah ingatkan kepada seluruh opd untuk terus berhati-hati dalam bekerja, jangan masuk ke ranah-ranah yang melanggar hukum, jadi ini warning untuk semuanya, warning untuk semuanya, warning untuk seluruh Pemkot Medan," ucapnya.

Saat ditanya apakah keduanya sudah dinonaktifkan, Rico mengaku masih menunggu proses. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejari Medan.

"Nanti kami menunggu prosesnya juga kami nanti akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan juga," ujarnya.

Sementara Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap membenarkan jika kedua kadis belum dinonaktifkan. Pihaknya bakal menunggu setelah pengadilan.

"Belum (dinonaktifkan), kan belum lagi sidang, yang menentukan itu setelah pengadilan, paling (nanti) Plh," kata Zakiyuddin Harahap, Jumat (14/11).

Zaki menyebutkan jika kurang tahu soal kegiatan yang dikorupsi kedua kadis itu. Zaki berharap agar tindakan korupsi ini tidak terulang ke kadis lain.

"Ini kan dari tahun sebelumnya, jadi kita kurang tahu kegiatannya gimana, tapi apapun apanya kita harus berdoa kiranya ini tidak terulang kepada kadis yang lain," ucapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Bui dan Denda Rp 750 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads