18 Ribu Ayam Mati gegara Listrik Padam, Peternak di Aceh Gugat PLN Rp 1,7 M

18 Ribu Ayam Mati gegara Listrik Padam, Peternak di Aceh Gugat PLN Rp 1,7 M

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 13 Nov 2025 16:49 WIB
Ilustrasi Peternakan Ayam
Foto: Ilustrasi. (Dok. Shutterstock)
Banda Aceh -

Seorang peternak ayam broiler di Desa Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) Muhammad Hatta menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie. Gugatan dilayangkan karena Hatta mengalami kerugian akibat 18 ribu ayam miliknya mati gegara listrik padam.

Kuasa Hukum Muhammad Hatta, Miswar, gugatan dilayangkan setelah Hatta tiga kali mensomasi PT PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi. Somasi pertama dan kedua disebut tidak mendapatkan respons dari pihak PLN.

Somasi ketiga dikirim pada 20 Oktober lalu. Namun PLN disebut hanya menyampaikan permohonan maaf akibat pemadam listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akhirnya Rabu (12/11) kemarin kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT. PLN ke pengadilan," kata Miswar dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

Miswar menjelaskan, pemadaman listrik berturut-turut selama tiga hari pada akhir September sangat berdampak pada kegiatan usaha kliennya yang sangat bergantung pada suplai listrik terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam. Akibat listrik mati selama berhari-hari, 18.000 ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik Hatta mati.

ADVERTISEMENT

"Bahwa pada 29 September, telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN. Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik akhirnya genset klien saya meledak. Dan kalaupun klien saya membeli genset baru masalahnya minyak BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu," jelasnya.

Tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pemadaman listrik dan tanpa memberikan kompensasi, kata Miswar, adalah bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Hal itu sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan Mahkamah Agung No. 2314 K/Pdt/2013 sehingga beralasan secara hukum untuk dimintai pertanggung jawaban secara perdata kepada PLN untuk mengganti kerugian atas kelalaiannya itu.

"Sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku tergugat tunduk dan patuh terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh," jelas Miswar.

Menurutnya, PLN selaku tergugat telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana mestinya.

"Atas dasar itu, kita menggugat PT. PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp784.200.000. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian in materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1 miliar," ujar Miswar.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads