Roy Suryo dkk Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini

Roy Suryo dkk Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini

Kurniawan Fadilah - detikSumut
Kamis, 13 Nov 2025 12:07 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Rismon Sianipar memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Foto: Pakar telematika Roy Suryo dan akademisi Rismon Sianipar memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menpora Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Ketiganya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir detikNews, berdasarkan pantauan, Kamis (13/11/2025), Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 10.16 WIB. Keduanya datang dengan ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.

Sementara itu, dokter Tifa disebut sudah lebih dulu hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diwawancarai, Roy mengaku siap dengan pemeriksaan hari ini. Bahkan dia mengaku membawa sejumlah barang bukti yang akan ditunjukkan kepada pihak penyidik.

"Sudah sangat siap, sudah. Buktinya sudah ada, sudah," kata Roy Suryo.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan terhadap para tersangka pada klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads