Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 2026, umat Islam mulai mempersiapkan diri. Selain persiapan spiritual, satu hal penting yang tidak boleh dilupakan adalah melunasi utang puasa dari tahun sebelumnya.
Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim. Namun, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat menjalankannya secara penuh. Sebagai gantinya, umat Muslim diwajibkan melaksanakan puasa qadha, yaitu puasa yang dilakukan di luar bulan Ramadan untuk mengganti hari-hari puasa yang terlewat.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai niat, hukum, dan tata cara qadha puasa Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum dan Dalil Mengqadha Puasa
Mengganti utang puasa Ramadhan hukumnya wajib. Melansir laman NU Online, jika seseorang tidak melaksanakan puasa qadha, hal itu dapat dianggap sebagai dosa.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ...
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain..." (QS Al-Baqarah: 184).
Niat Qadha Puasa Ramadhan
Niat merupakan syarat sah puasa qadha. Berbeda dengan puasa sunnah, niat qadha puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar (Tabyiit).
Seperti yang dijelaskan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, "Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.". Niat ini juga harus dilakukan setiap malam untuk setiap hari puasa qadha yang akan dijalankan.
Berikut adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitu shauma ghadin 'an qadaa'i fardhi syahri Ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya berniat mengganti (mengqadha) puasa bulan Ramadan karena Allah Ta'ala."
Siapa yang Wajib Mengqadha Puasa?
Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-Hari oleh Muh Hambali, berikut adalah golongan yang wajib mengganti puasa Ramadannya di hari lain:
- Orang sakit yang tidak mampu berpuasa.
- Wanita yang sedang haid atau nifas.
- Musafir yang melakukan perjalanan jauh.
- Orang yang muntah disengaja.
- Mereka yang sengaja makan dan minum saat puasa.
Tata Cara Mengqadha Puasa
Mengutip informasi dari buku Ringkasan Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, berikut adalah tata cara pelaksanaan puasa qadha:
- Tidak Harus Berurutan
Puasa qadha tidak harus dilakukan secara berturut-turut. - Batas Waktu
Dapat dilaksanakan kapan saja di luar bulan Ramadan, namun sangat dianjurkan untuk segera dilunasi sebelum Ramadan berikutnya tiba. - Jika Menunda Hingga Ramadan Berikutnya
Seseorang yang menunda utang puasanya hingga melewati Ramadan berikutnya (tanpa uzur syar'i) wajib untuk:
- Melaksanakan puasa Ramadan yang sedang berjalan terlebih dahulu.
- Membayar utang puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan berikutnya selesai.
- Membayar fidyah satu mud makanan per hari untuk utang puasa yang tertunda tersebut.
Itulah informasi lengkap mengenai niat qadha puasa Ramadhan. Dengan niat yang benar dan pemahaman tata cara yang tepat, kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan baik sebelum Ramadan 2026 tiba. Semoga bermanfaat, ya!
(afb/afb)











































