Riau

Selain Gubernur Riau, KPK Tetapkan Tenaga Ahli-Kadis PUPR Tersangka Pemerasan

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 05 Nov 2025 16:00 WIB
Foto: KPK gelar konferensi pers kasus Gubernur Riau (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sebesar Rp 7 miliar di Dinas PUPR PKPP Riau. Selain Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Gubernur, Dani Nursalam dan Kepala Dinas PUPR Riau Arief juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dihadirkan dalam rilis kasus oleh KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ketiganya kompak memakai rompi orange dengan tangan diborgol.

"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni AW sebagai Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," kata Ketua KPK Johanis Tanak saat dirilis di KPK, Rabu (5/11/2025).

Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Ferry melaporkan hasil pertemuan ke Kadis PUPR Riau Arief. Namun, menurut Tanak, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

"Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW (Abdul Wahid) sebesar 5 persen (Rp 7 miliar)," ujarnya.

KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar. KPK menyebutkan uang itu diberikan secara bertahap.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak Video "Video Gubernur Riau Minta 'Jatah Preman' Rp 7 M, Kalau Tak Setor Dipecat"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork