Riau

Jadi Tersangka Pemerasan Rp 7 M, Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi KPK

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 05 Nov 2025 15:29 WIB
Foto: Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan KPK (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bahwannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP). Selain Wahid ada dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Kadis PUPR M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam (DAN).

"KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, saudara AW sebagai Gubernur Riau, saudar MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, saudara DAN selaku tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara pemerasan ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebelum ditetapkan tersanga, Abdul Wahid dan dua lainnya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif.

"Penetapan dan penahanan tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, tentu ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, dan setelah ditemukan kecukupan alat bukti," jelasnya.

Tanak mengatakan kasus ini berawal pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.

Saat itu, menurut KPK, Ferry dan para kepala UPT membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen. Fee itu terkait penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR Riau dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.



Simak Video "Video: Alasan KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka Padahal Ditangkap Senin"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork