Pemerintah daerah hingga BUMN bisa meminjam uang dari APBN untuk membiayai proyek infrastruktur. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap memberikan bunga rendah untuk pinjaman tersebut yakni 0,5%.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. PP 38/2025 sendiri telah resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
"Ini diberikan untuk Pemda, BUMN, dan BUMD digunakan untuk pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum, pekerjaan ekonomi relatif," kata Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD RI di Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025) dikutip detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP 38/2025 menjadi dasar baru bagi Pemda, BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pendanaan dari APBN dalam mempercepat pembangunan. Pemberian pinjamannya bisa dilakukan melalui badan layanan umum (BLU) Kemenkeu, yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau langsung dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Purbaya saat ini tengah mengkaji penerapan skema bunga rendah sebesar 0,5% untuk pinjaman tersebut. Atas hal ini, ia meminta pemerintah daerah tak khawatir terkait bunga.
"Jadi daerah nggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang, dia minta 0,5%, kita kasih 0,5%," ujarnya.
Purbaya menilai, uang pemerintah bukan untuk mencari bunga, melainkan seharusnya untuk memaksimalkan pertumbuhan daerah. Hal ini supaya ekonomi daerah terus berputar.
Selain itu, ia juga sudah menemui PT SMI. Dalam pertemuan itu, Purbaya juga sempat menawarkan injeksi dana sebesar Rp 6 triliun, namun PT SMI hanya menyanggupi untuk menyerap Rp 3 triliun.
"Saya bilang oke, saya kasih 0,5%. Bisa nggak kamu serap Rp 6 triliun dalam waktu dekat? Dia bilang mungkin bisa Rp 3 triliun untuk triwulan ke IV," ujarnya.
Sebagai informasi, PP 38/2025 ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program pusat di daerah, terutama di bidang infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa sumber dana pinjaman tersebut berasal dari APBN.
"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah," tulis aturan itu.
(astj/astj)











































