Produksi Dapur MBG Dibatasi Maksimal 3.000 Porsi Per Hari

Produksi Dapur MBG Dibatasi Maksimal 3.000 Porsi Per Hari

Tim detikFinance - detikSumut
Kamis, 30 Okt 2025 13:50 WIB
Petugas SPPG menyiapkan Makan Siang Gratis (MBG) (Antara Foto/Andry Denisah)
Foto: Ilustrasi Makan Siang Gratis (Antara Foto/Andry Denisah)
Jakarta -

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batasan jumlah porsi makanan yang boleh disiapkan setiap hari oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap SPPG tidak diperkenankan menyediakan lebih dari 3.000 porsi per hari.

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah untuk Program MBG tahun anggaran 2025. Berdasarkan pedoman tersebut, kapasitas standar setiap SPPG adalah hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari.

Pembagian porsinya terdiri dari 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi bagi kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Namun, jumlah ini dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi jika SPPG memiliki juru masak yang kompeten serta memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Namun apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari," ujar Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan tertulis dilansir detikFinance, Kamis (30/10/2025).

Nanik menjelaskan, penambahan kapasitas hingga 3.000 porsi per hari hanya dapat dilakukan jika SPPG memenuhi persyaratan khusus terkait sumber daya manusia, termasuk keberadaan juru masak bersertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Meski begitu, batas ideal tetap berada pada angka 2.500 porsi per hari-2.000 untuk peserta didik dan 500 untuk kelompok 3B.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak hanya soal jumlah porsi, tetapi juga cara pengendalian agar dapur layanan MBG tetap berjalan sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga yang ada.

"Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman dan tepat sasaran," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads