Komisi I DPR Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Qanun itu mengatur banyak hal.
RDPU berlangsung di DPR Aceh, Selasa (28/10/2025). Berdasarkan draft Raqan dilihat detikSumut, Raqan tersebut terdiri dari XVII BAB serta 115 pasal.
BAB III Raqan itu mengatur tentang penyelenggaraan Syariat Islam. Dalam pasal 6 ayat 1 disebutkan, setiap orang, aparatur dan badan wajib melakukan langkah-langkah proteksi dan pencegahan terjadinya pelanggaran Syariat Islam. Sementara ayat dua pasal itu dijelaskan langkah-langkah proteksi dan pencegahan pelanggaran Syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada delapan poin dalam dalam ayat dua. Pertama, pelanggan pria dan wanita dianjurkan melaksanakan salat ketika waktu salat telah tiba. Poin kedua disebutkan pramusaji pria dan wanita wajib berbusana islami.
"Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 23.00 WIB," bunyi poin C.
Pada poin itu dibuatkan sanksinya berupa administrasi. Sementara poin selanjutnya disebutkan setiap wanita wajib meninggalkan tempat kegiatan usaha warung kopi, cafe, restoran, taman, halte, dan tempat kuliner lainnya di atas pukul 23.00 WIB kecuali bersama mahramnya.
Sementara ayat 3 pasal itu juga mengatur banyak hal termasuk dilarang melayani wanita di atas jam 23.00 WIB. Bunyinya lengkap adalah ayat 3 pasal 6 adalah:
(3) Setiap orang, aparatur dan badan dilarang:
a. bertingkah laku dan/atau berbuat asusila; (pidana)
b. menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila; (administrasi dan pidana)
c. menjadi pekerja seks komersial; (pidana)
d. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial atau sebagai tuna susila baik sejenis atau lawan jenis; (pidana)
e. melakukan perbuatan atau bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman, atau di tempat umum lainnya; (pidana)
f. melakukan transaksi seks komersial; (pidana)
g. memakai jasa pekerja seks komersial; (pidana)
h. melayani pelanggan wanita diatas pukul 23:00 WIB kecuali bersama mahramnya; dan (administrasi)
i. menggunakan lampu penerangan yang remang-remang dan sekat yang tinggi sehingga dapat mengarah pada pelanggaran Syariat Islam. (administrasi)
Sanksi administrasi bagi pelanggar aturan itu diatur dalam Pasal 8. Sanksi terhadap setiap poin masih diberikan kode warna merah yang berarti masih dilakukan pembahasan.
Berikut bunyi pasal 8
Pasal 8
(1) Setiap laki-laki dan perempuan yang beragama islam wajib menutup aurat ditempat/didepan umum.
(2) Setiap orang dilarang memakai pakaian ketat/berbusana tidak sopan dan menggunakan celana pendek yang memperlihatkan aurat di depan/ di tempat umum.
(3) Setiap orang, aparatur dan badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf c, Pasal 6 ayat (2), ayat (3) huruf b, huruf h, dan huruf i, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. penyegelan atau penghentian kegiatan sementara;
d. pencabutan izin;
e. pembongkaran; dan
f. denda administratif.
(agse/dhm)











































