Riau

Dispar Riau Cabut Rekomendasi Izin Bar di Klub Malam, Kini Tinggal DPMPTSP

Raja Adil Siregar - detikSumut
Sabtu, 11 Okt 2025 19:02 WIB
Roni Rakhmat. (dok. Disdik Riau)
Pekanbaru -

Dinas Pariwisata Provinsi Riau mengeluarkan rekomendasi teknis pencabutan izin Bar di klub malam HW Live House di Kota Pekanbaru. Keneranian cabut izin kini jadi kewenangan Dinas Prnanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Riau.

Rekomendasi izin pencabutan Bar dikeluarkan Dinas Pariwisata yang kini kembali dijabat Roni Rakmat setelah Ade Yudhistira dicopot sebagai Plt Kepala Dinas. Surat itu berisi berbagai pertimbangan tim teknis.

"Surat ini menindaklanjuti hasil inspeksi lapangan insidental PT Pekanbaru Sayap Berjaya (HW Live House). Inspeksi dilakukan pada 10 Oktober kemarin," kata Roni Rakhmat, Sabtu (11/10/2025).

Roni menjelaskan, bahwa tim Dinas Pariwisata Riau bersama DPMPTSP, dan Satpol PP Riau telah turun ke lokasi, melakukan inspeksi insidental dan membuat berita acara.

Berdasarkan berita acara pengawasan insidental terdapat temuan di lapangan bahwa pelaksanaan tidak sesuai izin. Hal ini juga berdasarkan keterangan Ketua RT 02/05 Kelurahan Bandaraya dan keresahan masyarakat.

Bahkan merujuk Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Bar adalah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil.

"Namun, dalam inspeksi, tim kami menemukan indikasi kegiatan yang sudah mengarah ke kategori Diskotik, bukan Bar. Fasilitas seperti DJ dan lantai menari tidak tercakup dalam definisi izin Bar, sehingga terjadi penyalahgunaan izin yang sangat jelas," tegas Roni.

"Pertama ada ditemukan pelanggaran, kedua ada membuat resah masyarakat sekitar akibat kebisingan suara musik (HW Live House)," kata Roni lagi.

Atas dasar itulah Dinas Pariwisata Provinsi Riau mencabut lampiran teknis izin Bar PT Pekanbaru Sayap Berjaya. Khususnya surat nomor Nomor: 100.3.6/DISPAR-I/LAMTEK/025 pada 24 September lalu.

"Prinsipnya kami sudah mengirimkan lampiran teknis mencabut izin Bar kepada DPMPTSP. Selanjutnya pencabutan ada pada mereka sesuai lampiran teknis yang ditemukan di lapangan," kata Roni.

DPMPTSP sendiri adalah kunci izin dapat terbit setelah rekomendasi teknis dari dinas terkait tuntas. Begitu juga setelah surat rekomendasi dicabut karena ditemukan ada pelanggatan, juru kunci pencabutan izin kini berada di tangan DPMPTSP Riau sebagai tukang 'klik' izin yang kinu dijabat oleh Devi Rizaldi.



Simak Video "Video Korban Tewas Kebakaran Klub Malam Jadi 59 Orang, Pemilik Ditahan"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork