Mendagri Tito Tegaskan Jasa Konsultan PBG Tak Ada: Saya Baru Dengar di Sumut

Mendagri Tito Tegaskan Jasa Konsultan PBG Tak Ada: Saya Baru Dengar di Sumut

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 10 Okt 2025 22:59 WIB
Mendagri Tito Karnavian di Kantor Gubsu. (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Mendagri Tito Karnavian di Kantor Gubsu. (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Para pengembang di Sumut mengeluhkan biaya konsultan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah subsidi maupun nonsubsidi mahal, yakni Rp 13 juta per rumah saat berdialog dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Mendagri Tito Karnavian menegaskan jika biaya konsultan itu tidak wajib dan baru mendengar masalah itu di Sumut.

"Baru saya dengar di sini, ya nggak boleh, nggak ada, nggak perlu pakai konsultan, langsung aja di Mal Pelayanan Publik itu," kata Tito Karnavian di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jumat (10/10/2025).

Tito menjelaskan jika Mal Pelayanan Publik di Sumut masih ada 6. Yakni di Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tadi saya bilang di Sumut baru ada enam Mal Pelayanan Publik yang bisa satu atap itu dari 33 kabupaten/kota," jelasnya.

Padahal menurut Tito, program Mal Pelayanan Publik itu digalakkan lima tahun lalu. Di Jawa sendiri sudah banyak Mal Pelayanan Publik terbentuk sehingga membantu masyarakat untuk mempermudah pengurusan administrasi, termasuk PBG.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak menyalahkan Pak Bobby itu baru ya (menjadi Gubsu). Itu program 5 tahun lalu di daerah-daerah lain, seperti di Jawa hampir 289 sudah terbentuk dan sangat membantu masyarakat, seperti di Bali, Sumedang, Semarang, Makasar, Medan bagus," ungkapnya.

Pengembangan juga curhat soal lamanya pengurusan PBG di Sumut, seperti di Medan sampai 6 bulan. Tito pun meminta agar kepala daerah mempercepat pengurusan PBG.

"Ada yang 30 di Bandung, di Anyer saya pernah 30 menit, ya harusnya sayu hari dua hari cukup lah. Saya minta kepala daerah pahami betul bahwa dengan mengurus PBG lebih cepat maka masyarakat akan mau membangun rumah, developer juga akan menurunkan harganya karena semuanya jadi lebih murah kan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri PKP Maruarar Sirait berdialog dengan para pengembang, kontraktor, dan pelaku UMKM di Sumut. Dalam dialog itu, para pengembang mengeluhkan biaya konsultan PBG bagi rumah subsidi maupun nonsubsidi mahal, yakni Rp 13 juta per rumah.

"Di Tanjung Balai ini PBG masih bayar retribusi. Hari ini kami harus bayar konsultan, di konsultan ini yang mahal sampai satu rumah itu Rp 13 juta, udah berapa meter batu yang dipasang kalau Rp 13 juta," ungkap pengembang asal Tanjung Balai Taufik di Medan, Rabu (8/10).

Sementara pengembang asal Medan, Andika mengatakan selain harus membayar biaya konsultan yang mahal, ternyata proses pengeluaran PBG di Kota Medan cukup lama hingga berbulan-bulan.

"Di Medan ini kita ngurus PBG hampir enam bulan, biayanya pun lumayan besar. Katanya pemerintah untuk buat PBG itu 9 jam tapi di Kota Medan bisa sampai 6 bulan, biayanya besar untuk rumah subsidi maupun komersil," ungkap Andika.

"Dulu sebelum ada konsultan biaya belum terlalu tinggi dan prosesnya lumayan cepat. Sekarang ada konsultan bukan mempercepat malah makin lambat karena tunggu tekenan dia, sidangnya, ya kapan lagi siapnya," lanjutnya.

Sebagai perbandingan, pengembang asal Pulau Jawa Angga yang turut hadir mengakui bahwa PBG di wilayahnya tidak ada konsultan.

"Konsultannya dari orang internal dari dinas terkait jadi tidak ada konsultannya," kata Angga.

Hal serupa juga dibeberkan Wawan, pengembang asal Serang ini menyebut tidak ada biaya untuk konsultan dengan proses penerbitan yang cepat.

"Kalau di Kota Serang memang ada tenaga ahlinya untuk mengecek gambar kerja yang kita bangun, itu harus tetap ada tapi itu internal PU. Prosesnya cukup cepat paling lama dua minggu dan di sana itu gratis," ucap Wawan.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads