Wudhu merupakan salah satu syarat sah yang wajib dipenuhi seorang Muslim sebelum melaksanakan shalat. Dalam syariat Islam, ada beberapa perkara yang telah diketahui dapat membatalkan wudhu, seperti keluarnya sesuatu dari kemaluan atau hilangnya kesadaran.
Lantas, bagaimana dengan aktivitas seperti mengupil? Apakah mengupil juga dapat membatalkan wudhu?
Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkap mengenai hukum mengupil setelah berwudhu dan hal-hal lain yang dapat membatalkannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Mengupil Setelah Berwudhu
Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah karya Muhammad Al-Baqir, mengupil (membersihkan kotoran hidung) tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Dengan demikian, wudhu seseorang tetap sah meskipun ia mengupil setelah menyempurnakannya.
Alasan utamanya adalah karena kotoran hidung atau upil tidak keluar dari qubul (jalan depan) maupun dubur (jalan belakang). Dalam fiqih, segala sesuatu yang keluar dari selain dua jalan tersebut dihukumi suci dan tidak membatalkan wudhu. Pengecualian berlaku untuk muntahan yang keluar dari mulut setelah sampai di perut, yang dihukumi najis.
Kaidah ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri oleh Ibrahim al-Bajuri, yaitu:
وكل مائع خرج من السبيلين نجس قوله ( خرج من السبيلين) أي من أحد السبيلين القبل والدبر. -إلى أن قال- وخرج بقوله من السبيلين الخارج من بقية المنافذ فهو طاهر الّا القيء الخارج من الفم بعد وصوله الى المعدة وإن لم يتغيّر
Artinya: "Segala benda cair yang keluar dari dua jalan adalah najis. Maksud dari cairan yang keluar dari dua jalan adalah keluar dari salah satu dua jalan yang berupa qubul dan dubur. Dikecualikan dengan perkataan 'dari dua jalan' yaitu perkara yang keluar dari lubang-lubang tubuh yang lain (telinga, hidung, mulut) maka dihukumi suci kecuali muntahan...".
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Agar ibadah shalat diterima, setiap Muslim wajib mengetahui apa saja hal-hal yang secara sah dapat membatalkan wudhu. Menurut para ulama, termasuk Imam Syafi'i, berikut adalah perkara yang membatalkan wudhu:
- Keluarnya Sesuatu dari Qubul atau Dubur
Segala sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan (kemaluan depan atau belakang) dapat membatalkan wudhu. Ini mencakup air seni, kotoran, buang angin (kentut), darah, wadi, dan madzi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).
- Hilangnya Akal atau Kesadaran
Wudhu menjadi batal apabila seseorang kehilangan akalnya, baik karena tidur lelap, pingsan, mabuk, maupun efek obat-obatan. Para ulama sepakat bahwa tidur dalam posisi yang memudahkan keluarnya angin, seperti berbaring, dapat membatalkan wudhu.
- Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram
Menurut mazhab Syafi'i, bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya (tanpa ada penghalang seperti kain) dapat membatalkan wudhu. Pendapat ini didasarkan pada salah satu tafsir Surat Al-Maidah ayat 6.
- Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik milik sendiri maupun orang lain, dengan bagian dalam telapak tangan atau jari secara langsung (tanpa penghalang) juga termasuk hal yang membatalkan wudhu. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu." (HR. Abu Daud) .
(afb/afb)