Pendaftaran Hakim Ad-Hoc PHI 2025, Ini Syarat dan Cara Melamarnya

Pendaftaran Hakim Ad-Hoc PHI 2025, Ini Syarat dan Cara Melamarnya

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Senin, 06 Okt 2025 12:25 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum. (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Pendaftaran dan Pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dibuka 20 Agustus 2025 dan seharusnya ditutup 4 Oktober 2025. Namun, diperpanjangan hingga tanggal 19 Oktober 2025.

Nah, terdapat ketentuan yang penting detikers pahami sebelum ikut melamar seleksi tersebut. Artikel detikSumut kali ini membagikan syarat dan cara melamar Pendaftaran Hakim Ad-Hoc PHI 2025. Pastikan simak sampai akhir!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pendaftaran Hakim Ad-Hoc 2025

Ada 2 tahap Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2025 yaitu seleksi administrasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan tes tertulis serta wawancara oleh Mahkamah Agung. Untuk mendaftarkan diri, lebih dulu penuhi syarat berikut.

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Berusia paling rendah 30 tahun dan belum berusia 56 tahun pada saat pendaftaran tanggal 20 Agustus 2025.
  5. Berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter.
  6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
  7. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1).
  8. Berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun sebagai tenaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (konsiliator, mediator, arbiter, Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan), kuasa hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha, pengelola sumber daya manusia di perusahaan, dan/atau akademisi di bidang hubungan industrial.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Ketika menjabat Hakim Ad-Hoc PHI bersedia tidak rangkap jabatan sebagai anggota lembaga tinggi negara, kepala daerah/kepala wilayah, anggota lembaga legislatif tingkat daerah, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI, pengurus partai politik, pengacara/advokat, mediator hubungan industrial, konsiliator hubungan industrial, arbiter hubungan industrial, pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau pengurus Organisasi Pengusaha, atau jabatan lain yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

Cara Lamar Pendaftaran Hakim Ad-Hoc 2025

  1. Permohonan pengusulan Calon Hakim Ad-Hoc PHI ditujukan kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Organisasi Pengusaha yang telah terdaftar sebagai Organisasi Pengusul.
  2. Organisasi Pengusul mendaftarkan Calon Hakim Ad-Hoc PHI secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI) pada laman sschphi.kemnaker.go.id.
  3. Pendaftaran dilakukan usai menerima generate token pendaftaran SSCHPHI dari Pengusul yang terdaftar dengan mengisi data dan upload dokumen di bawah ini:
  • Daftar riwayat hidup dan pernyataan sanggup melakukan pemutakhiran profil Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial apabila telah dilantik.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
  • Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.
  • Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
  • Ijazah pendidikan formal minimal Strata Satu (S-1) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa Calon Hakim Ad-Hoc PHI tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan mencantumkan untuk keperluan mengikuti "Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc PHI" dan menyebutkan tahun penyelenggaraan seleksi.
  • Surat pernyataan setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Surat pernyataan tidak merangkap jabatan apabila telah dilantik menjadi Hakim Ad-Hoc PHI.
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Surat keterangan memiliki pengalaman tugas di bidang hubungan industrial paling sedikit 5 tahun terakhir.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, dengan latar belakang warna merah.
  • Pernyataan jaminan keabsahan dokumen dan kebenaran data yang disampaikan.

Demikian syarat dan cara melamar Pendaftaran Hakim Ad-Hoc PHI 2025. Apakah detikers tertarik mendaftarkan diri?




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads