Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus persetubuhan dan aborsi. Nikita Mirzani mengaku belum lega.
Dilansir detikHot, diketahui kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan Nikita Mirzani untuk anaknya, LM. Nikita menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Vadel tidak bisa menggantikan kerugian besar yang dialami keluarganya, khususnya masa depan putrinya.
"Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang satu-satunya," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan denda yang dijatuhkan, Nikita menilai terlalu ringan. Menurutnya, sebesar apa pun jumlah uang yang harus dibayarkan tetap tidak akan mampu menghapus luka pada LM.
"Denda, harusnya dendanya lebih banyak dari itu ya. Tapi uang pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi," ujar Nikita Mirzani.
Rasa kecewa mendalam membuat aktris berusia 39 tahun itu menyatakan dirinya belum puas dengan putusan tersebut. Baginya, hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan penderitaan yang dialami LM.
"Belum puas!" tegas Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani berharap agar hukuman yang diberikan kepada Vadel Badjideh bisa lebih berat. Ia menyebut hukuman yang pantas dijatuhkan adalah seumur hidup.
"Selama-lamanyalah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang didetikHot dengan judul:
(mjy/mjy)