Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani terkait anaknya, LM.
Dalam sidang putusan pada Rabu (1/10/2025), hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan penipuan disertai tipu muslihat hingga berujung pada persetubuhan dengan LM. Ia juga dinyatakan bersalah melakukan aborsi dengan persetujuan korban.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim di ruang sidang, dilansir detikHot, Rabu (1/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal persetubuhan dengan anak di bawah umur, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap LM.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum." ujarnya.
Atas perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Masa hukuman akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yyang telah dijalani terdakwa.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bebernya.
Terkait barang bukti, hakim memutuskan iPhone 14 milik terdakwa disita untuk dimusnahkan, sementara iPhone 13 dikembalikan kepada korban. Vadel juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
"Menetapkan barang bukti: satu buah handphone iPhone 14 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah handphone iPhone 13 dengan nomor handphone sebagaimana termuat dalam putusan, dikembalikan kepada saksi anak korban. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," pungkasnya hakim.
Vadel dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang sempat diwarnai suasana haru ketika ibunda Vadel, Titin, pingsan dan harus dievakuasi oleh keluarga.
Kasus ini berawal dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Dalam laporannya, Vadel dituduh melanggar UU Perlindungan Anak, KUHP, dan UU Kesehatan terkait tindak persetubuhan serta aborsi terhadap LM.
(nkm/nkm)