Seorang ustaz atau guru mengaji berinisial SN di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, melalui Kanit PPA, Ipda Ragil, menjelaskan, korban merupakan murid pelaku yang masih berusia 16 tahun.
"Kasus persetubuhan itu dilakukan oleh seorang guru ngaji terhadap muridnya. Korban berusia 16 tahun," kata Ragil saat dihubungi, Minggu (28/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut pertama kali terbongkar saat orang tua korban memeriksa handphone korban. Dalam handphone korban didapati percakapan yang tak pantas dari pelaku.
"Ketahuannya itu ketika ibu korban membaca chattingan anaknya dengan pelaku," ucap Ragil.
Keluarga korban pun langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dan melaporkan SN atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak.
Usai ditangkap, berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku telah beberapa kali melakukan persetubuhan dengan korban.
"Sudah beberapa kali," terang Ragil.
Kuasa hukum korban, Amir Fuadi, mengatakan, terduga pelaku dikenal sebagai ustaz di daerahnya. Keluarga korban juga sebelumnya sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa namun terduga pelaku tidak mengaku. Bahkan situasi malah terbalik di mana ibu korban jadi dirundung masyarakat karena status terduga pelaku.
"Karena terduga pelaku ini seorang guru agama, ustaz, dan pemilik musala serta padepokan ngaji, status sosialnya tinggi di masyarakat sehingga banyak warga yang membela dan mempercayai dia. Terduga pelaku menyebarkan fitnah, sehingga ibu korban dirundung masyarakat, dijauhi, dipersalahkan, dan mengalami tekanan sosial serta mental," ucap Amir.
"Karena semakin tertekan, ibu korban akhirnya meminta bantuan pengacara, dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Indramayu," kata Amir menambahkan.
Usai ditangkap polisi, SN juga telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. "Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Arwin.
Artikel ini telah terbit di detikJabar dengan judul: Ustaz Cabul di Indramayu Sudah Beraksi Berulang Kali |
(nkm/nkm)