DPR Aceh: Ekskavator di Tambang Ilegal Setor Rp 360 M/Tahun ke Penegak Hukum

Aceh

DPR Aceh: Ekskavator di Tambang Ilegal Setor Rp 360 M/Tahun ke Penegak Hukum

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 25 Sep 2025 14:16 WIB
Pansus DPR Aceh ungkap adanya setoran uang keamanan dari pemilik eskavator tambang ilegal ke aparat penegak hukum. (dok. Tangkapan Layar Paripurna DPR Aceh)
Pansus DPR Aceh ungkap adanya setoran uang keamanan dari pemilik ekskavator tambang ilegal ke aparat penegak hukum. (dok. Tangkapan Layar)
Banda Aceh -

Panitia Khusus (Pansus) Mineral Batu Bara serta Minyak dan Gas DPR Aceh mengungkap adanya penyetoran uang keamanan dari pemilik ekskavator tambang ilegal kepada aparat penegak hukum. Jumlahnya disebut mencapai Rp 360 miliar per tahun dan sudah berlangsung lama.

Sekretaris Pansus Nurdiansyah Alasta mengatakan tim Pansus menemukan fakta kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh hancur akibat praktik tambang ilegal dilakukan secara membabi buta. Pelaku penambang ilegal disebut berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemodal, serta pengusaha minyak ilegal.

Praktik itu disebut menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan. Pansus DPR Aceh meminta Gubernur menutup seluruh kegiatan tambang ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, wilayah yang menjadi tambang ilegal di antaranya Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie. Total ada 450 titik lokasi tambang ilegal di Tanah Rencong dengan jumlah ekskavator yang bekerja sebanyak 1.000 unit.

ADVERTISEMENT

"Dan keseluruhan ekskavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp 30 juta per bulan kepada para penegak hukum yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan. Jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini per tahun adalah sebanyak Rp 360 miliar dan praktik haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya," kata Nurdiansyah dalam paripurna yang berlangsung di DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).

Paripurna itu dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadli. Nurdiansyah menjelaskan Pansus DPR Aceh meminta Mualem segera mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi-lokasi tambang ilegal.

"Dan kemudian memberikan kesempatan secara legal kepada koperasi-koperasi yang ada di masing-masing desa untuk mengelola kawasan tambang secara legal, sehingga ini menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan dengan membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, yaitu melalui BUMD masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.

Selain itu, Pansus DPR Aceh juga menyoroti masalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Pansus DPR Aceh meminta Mualem segera melakukan penataan terhadap izin-izin sektor pertambangan dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) tentang Penataan izin atas Pengelolaan Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan.

"Pansus DPR Aceh meminta kepada Gubernur Aceh untuk membentuk Satgas khusus (satgasus) penataan IUP serta melakukan kajian dan evaluasi terhadap izin-izin IUP tambang yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP dan ESDM Aceh," ujar Nurdiansyah.




(agse/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads