Pemerintah setuju rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Adapun RUU Perampasan Aset akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan ada 3 RUU yang diusulkan masuk prioritas 2025, salah satunya RUU tentang Perampasan Aset.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih," ujar Supratman dalam rapat dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Supratman mengatakan, bahwa pemerintah siap untuk mendiskusikan RUU Perampasan Aset bersama DPR. Pembahasan RUU tersebut akan dilakukan secara bersama dan intensif.
"Pemerintah sebenarnya juga sudah siap dan hari ini kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset. Nanti, naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing nanti," ucapnya.
Bob Hasan sebelumnya mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan untuk masuk prolegnas prioritas 2025. RUU Perampasan Aset dikatakan akan menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob Hasan dalam rapat yang sama.
Bob mengatakan RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR. Bob Hasan menilai kini sudah tak ada lagi perdebatan terkait RUU Perampasan Aset di publik.
"Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)