12 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Muhammad Ahsan Nurijal - detikSumut
Sabtu, 06 Sep 2025 18:01 WIB
Uya Kuya dan Astrid (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penjarahan rumah milik presenter Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (30/8/2025). Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada 12 orang yang kita tetapkan sebagai TSK dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya di Duren Sawit," ujar Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, dilansir detikHot, Sabtu (6/9/2025).

Di sisi lain, Uya Kuya memilih bersikap tenang menghadapi insiden ini. Bahkan, ia mengajukan langkah restorative justice untuk salah satu terduga pelaku, seorang wanita paruh baya, agar kasusnya tidak berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice untuk ibu ini saya akan restorative justice sehingga tak dibawa ke tahap berikutnya, sampai di sini aja," kata Uya Kuya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9).

Uya mengaku telah merelakan sebagian barang-barangnya yang hilang. Menurutnya, niat pelaku bukan benar-benar mencuri, melainkan karena tidak memahami situasi.

"Saya kan bilang udah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang, denger denger ada yang lihat rumah saya, terus kesana, melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang gak tahu ini barang apa," tutur Uya Kuya.

Meski begitu, suami Astrid Kuya ini tetap berharap keluarganya bisa melewati cobaan dengan sabar.

"Doakan yang terbaik aja. Posisi lagi ngurus keluarga, ngurus semua, dan kita ikhlas kok. Yang penting tolong kucing-kucing kita dikembalikan, itu aja." katanya.

Artikel ini telah terbit di detikHot dengan judul: Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya



Simak Video "Video Jumlah Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Bertambah Jadi 12 Orang"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork