Partai Buruh akan mengadukan para anggota Dewan yang dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan langkah yang bakal mereka lakukan tersebut.
"Pengertian nonaktif itu kan nggak ada di undang-undang, MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD hari Rabu. Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR," kata Said di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9/2025) dikutip dari detikNews.
Said mendorong para anggota Dewan nonaktif agar segera dicopot. Sebab menurut dia, para anggota DPR itu telah menimbulkan huru-hara di publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya berhentiin aja lah kita kan menimbulkan huru-hara ya," ujarnya.
Diketahui, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Ada lima anggota DPR yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.
Diawali NasDem yang menenonaktifkan kadernya sebagai anggota Dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Lalu hal serupa diikuti oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Golkar pun menyusul dua partai lain, yakni mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota Dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)