Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bakal mengubah sistem parkir berlangganan ke konvensional. Fraksi PKS DPRD Medan menilai semua sistem sudah pernah diterapkan, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor parkir masih jauh dari target.
"Semua sistem parkir sudah diuji coba di Medan, mulai dari manual, elektronik, berlangganan tapi hasilnya masih jauh dari target," kata Anggota F-PKS DPRD Medan Rajudin Sagala saat dihubungi, Rabu (27/8/2025).
Wakil Ketua DPRD Medan ini juga tidak mempersoalkan apapun sistem parkir yang diterapkan. Ia meminta agar Wali Kota Medan Rico Waas melakukan kajian untuk target PAD dari parkir tercapai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya mau sistem apapun yg akan dilakukan target PAD dari perparkiran bisa tercapai, silakan Wali Kota Medan melakukan kajian melalui dinas terkait dalam hal ini Dishub agar ditemukan titik terangnya sehingga pajak parkir bisa terealisasi sesuai target," ucapnya.
Rajudin mengungkapkan jika PAD dari parkir setiap tahun merosot. Sehingga Rico Waas diminta untuk melakukan kebijakan yang dapat menghambat kebocoran PAD dari parkir.
"Kami perhatikan setiap tahun hasil laporan yang kami terima saat pembahasan LPJ & Banggar selalu merosot, semoga dengan lahirnya kajian yang mendalam muncul keputusan yang bijaksana sehingga PAD perparkiran dapat terlaksana dengan baik sekaligus tak kalah pentingnya menghambat kebocoran atau lapak parkir tidak dikuasai oleh pihak-pihak tertentu yang membuat pajak parkir menguap tidak masuk PAD," tutupnya.
Pemkot Medan menghapus sistem stiker parkir berlangganan yang digagas di era Bobby Nasution menjabat Wali Kota Medan. Sistem parkir di Kota Medan dikembalikan ke model konvensional.
"Dengan demikian, tidak ada lagi penggunaan barcode sebagai tanda parkir berlangganan, dan seluruh juru parkir diarahkan untuk menerapkan pola pelayanan parkir sesuai ketentuan tersebut," demikian tertulis dalam unggahan yang dilihat, Senin (25/8).
Sekretaris Dinas Perhubungan Medan Suriono mengatakan jika stiker parkir berlangganan hingga saat ini masih berlaku sesuai dengan masa aktif satu tahun sejak pembelian. Petugas Dishub hanya mencopot stiker yang sudah tidak aktif lagi.
"Itu aktivitas petugas untuk melakukan aktivasi stiker perkir berlangganan, itukan masa aktifnya setahun, itu yang mereka copot. Sejak diluncurkan sudah ada 1 tahun kan, jadi itu kita lakukan," kata Suriono di Medan, Selasa (26/8).
Sehingga hingga saat ini masyarakat masih bisa membayar parkir dengan konvensional maupun stiker parkir berlangganan yang aktif. Pengadaan stiker parkir berlangganan tahun ini juga disebut tidak ada.
Ditanya soal anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk pengadaan stiker parkir berlangganan dan biaya juru parkir (Jukir) Rp 46 miliar tahun ini, Suriono mengaku anggaran itu tidak dikerjakan. Anggaran sebesar Rp 52 miliar itu bakal digeser di P-APBD nanti.
Suriono tidak menampik jika stiker parkir berlangganan tidak berlaku lagi ke depannya. Pihaknya akan mengumumkan sistem parkir terbaru di Kota Medan dalam waktu dekat setelah peraturan selesai dibuat.
"Masih tetap berlaku, tapi dalam waktu dekat akan kita keluarkan aturannya, nanti akan kita buat di aturan baru," tutupnya.
Simak Video "Viral Petugas Dishub Medan Disebut Ditikam Pengendara Motor"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)