Gugatan Cerai Pratama Arhan Diputuskan Hakim Tanpa Kehadiran Azizah

Febryantino Nur Pratama - detikSumut
Senin, 25 Agu 2025 23:20 WIB
Foto: instagram Arhan Pratama
Jakarta -

Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa telah memutuskan gugatan cerai yang dilayangkan Pratama Arhan kepada Azizah Salsa. Saat putusan dibacakan, pihak tergugat yakni Azizah tidak hadir.

Jubir PA Tigaraksa, Sholahudin mengatakan utusan itu dibacakan saat sidang cerai kedua yang digelar hari ini. Sementara itu sidang perdana digelar 11 Agustus lalu dan gugatan didaftarkan 1 Agustus.

"Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat," kata Sholahudin, dikutip detikHot, Senin (25/8/2025).

Sidang cerai ini diputus secara verstek, artinya putusan diambil tanpa kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Azizah. Dijelaskannya, sejak awal persidangan Azizah tidak pernah hadir, begitu juga dengan Arhan.

Kehadiran Arhan dan Azizah diwakili kuasa hukum masing-masing. Putusan itu, kata dia, belum berarti Arhan dan Azizah sah bercerai karena masih ada tahapan berikutnya.

"Ini kan baru dikabulkan untuk pengucapan ikrarnya. Jadi belum. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan penolakan," jelasnya.

Setelah putusan verstek ini, proses cerai masih menunggu tahapan berikutnya, yakni sidang ikrar talak. Jadwalnya sendiri belum bisa dipastikan karena masih menunggu apakah ada perlawanan atau tidak dari pihak Azizah.

"Kalau tidak ada, dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya," tambah Sholahudin.

Meski putusan cerai sudah diketok, status resmi perceraian Arhan dan Azizah baru benar-benar sah setelah ikrar talak diucapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kecuali banding atau sampai kasasi.



Simak Video "Video: Pratama Arhan-Azizah Salsha Diputus Cerai Secara Verstek"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork